Kepala Dishub Denpasar Ketut Sriawan (tengah). (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sebanyak 12 sopir kendaraan truk kedapatan parkir sembarangan ketika Dinas Perhubungan Kota Denpasar melaksanakan sidak lalu lintas dan angkutan di  di Kawasan Patung Titi Banda, Jalan Bypass Ngurah Rai, pada Senin (17/2). Dari jumlah tersebut sebanyak 3 supir truk diganjar teguran, sebanyak 3 truk digembosi dan sebanyak 6 lainya dilaksanakan tilang oleh Kepolisian.

Kadis Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan mengatakan, sidak lalu lintas dan angkutan jalan yang dilaksanakan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam menjaga ketertiban dan keamanan berlalulintas, khususnya wilayah Patung Titi Bansa yang sering dilalui oleh kendaraan besar. Hal ini guna memastikan pelayanan kawasan pariwisata tetap aman, nyaman, tertib dan selamat.

Baca juga:  Densus Tangkap Terduga Teroris di Banyuwangi

Lebih lanjut dijelaskan, dari pelaksanaan sidak, pelanggaran didominasi oleh pelanggaran parkir, terutama truk. Kondisi ini jika tidak ditertibkan tentu akan mengganggu pengguna jalan lain, termasuk juga adanya potensi kecelakaan lalu lintas serta memberikan kesan kumuh dan menjadi biang kemacetan lalu lintas.

Sehingga dengan penertiban ini diharapkan kedepanya masyarakat atau pengguna jalan menjadi nyaman saat berkendara. “Jadi secara umum dapat kami sampaikan bahwa masih banyak kita temukan kendaraan angkutan truk besar yang memarkir kendaraannya dipinggir jalan, tentu ini sangat mengganggu pengendara lain, dan sering menjadi penyebab kemacetan, kecelakaan, termasuk mengganggu pengguna jalan lain,” ujarnya

Baca juga:  Sanksi Menyapu di Areal Desa Nyuh Kuning Bila Tanpa Masker

Pihaknya juga mengimbau pengendara melengkapi surat-surat baik itu SIM dan STNK. Termasuk juga untuk tidak parkir sembarangan. Sehingga perjalanan berkendara menjadi aman, nyaman dan sesuai dengan aturan.

“Melalui penegakan kedisiplanan berlalu lintas di Kota Denpasar kami mengajak seluruh pengendara untuk mengimplementasikan spirit Vasudhaiva Kutumbakam untuk menjaga keindahan kenyamanan Kota Denpasar melalui ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan,” harapnya. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Pelanggar RTHK Banyak, Bisa Dijatuhi Hukuman Kurungan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *