Birtu Hariyanto saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar, Selasa (18/2). (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Sempat tertunda dua kali, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Putra Budi Pastima, Selasa (18/2), akhirnya membacakan vonis kasus 29,5 kilogram ganja dengan terdakwa Birtu Hariyanto (25).

Pria asal Banyuwangi itu oleh hakim dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum selama 15 tahun penjara saat sidang di PN Denpasar. Tak hanya itu, terdakwa juga didenda Rp 2 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, baik JPU I Made Dipa Umbara maupun terdakwa didampingi kuasa hukumnya Gusti Agung Prami Paramita, menyatakan menerima putusan hakim tersebut.
Vonis itu sejatinya turun dua tahun dari tuntutan JPU. Jaksa dari Kejati Bali sebelumnya menuntut Birtu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp. 2.000.000.000,- subsidair satu tahun penjara.

Baca juga:  BBBCU 2019, Archipelago International Lakukan Bersih Sampah di Padanggalak

Diuraikan, jaksa dalam sidang sebelumnya, Birtu Hariyanto pada Senin 19 Agustus 2024 sekitar Pukul 12.30 Wita, bertempat di kamar kos Jalan Gunung Kapur II, Banjar Graha Santi, Desa/Kelurahan Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Sebelum ditangkap, pada tanggal 5 Agustus 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita, terdakwa menghubungi seseorang yang diketahui bernama Fredy melalui aplikasi WhatsApp. Saat itu disepakati akan mengambil dan menempel paket narkotika jenis ganja sesuai lokasi map yang akan dikirim oleh Fredy dengan upah sebesar Rp.700.000,- per kilogram.

Selasa 6 Agustus 2024, terdakwa mendapat share lokasi map beserta foto alamat tempel paket narkotika jenis ganja dari Fredy. Dan berhasil diambil tas berisi batang, daun dan biji ganja di semak dedaunan di Jalan Pura Mas Gatep, Denpasar Barat lalu dibawa ke kostnya Jalan Gunung Kapur II, Banjar Graha Santi, Desa Tegal Kertha.

Baca juga:  Kotak Sesari di Pura Dangka Tejakula Dicuri, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Pada 19 Agustus 2024 sekitar Pukul 08.20 Wita, terdakwa dihubungi oleh Fredy melalui pesan WhatsApp memberitahu terdakwa untuk memantau dan mengambil paket yang akan datang melalui jasa pengiriman paket ekspres Indah Logistik Cargo dan akan diantar oleh Kurir ke alamat rumah kost tempat tingggal terdakwa.

Sekitar pukul 09.00 Wita terdakwa dihubungi oleh Fredy menyuruh terdakwa untuk ke ATM BCA untuk menarik uang upah sebesar Rp.1.750.000 dengan sistem penarikan uang tanpa kartu ATM. Kemudian sekitar Pukul 11.00 Wita, terdakwa menerima paket narkotika jenis ganja berupa tiga buah kerdus warna coklat yang di dalamnya terdapat potogan keset dan baju yang didalamnya berisi 30 paket masing-masing berisi berisi batang, daun dan biji berwarna hijau kecoklatan mengandung sediaan narkotika ganja yang diantar oleh kurir paket pos.

Baca juga:  Taat Prokes, Inti Pelaksanaan PPKM

Sejam. Kemudian, saat terdakwa berada di dalam kamar, datang petugas Kepolisan Daerah Bali dan dilakukan penggeledahan.

Saat itu ditemukan 36 paket yang di dalamnya masing-masing berisi batang, daun dan biji ganja. Berat total 36 paket yang didalamnya masing-masing berisi berisi batang, daun dan biji berwarna hijau kecoklatan mengandung sediaan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan adalah 30.570,96 gram brutto atau 29.542,14 gram netto.
(Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *