![79,5 Persen Masyarakat Indonesia Gunakan Internet 1](https://www.balipost.com/wp-content/uploads/2025/02/balipostcom_795-persen-masyarakat-indonesia-gunakan-internet_01-696x464.jpg)
JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 221 juta lebih atau setara 79,5 persen masyarakat Indonesia terhubung ke internet. Demikian dijelaskan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.
Hal ini menjadikan Indonesia jadi salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Bahkan secara tingkat keaktifan menggunakan internet masyarakat Indonesia cukup tinggi.
Lain halnya dengan Australia, Inggris dan Jerman yang masyarakat lebih sedikit, serta keaktifan internetnya juga lebih rendah.
“Artinya kalau ruang digitalnya tidak aman berarti kita jauh lebih terpapar dari negara-negara yang saya sebutkan tadi,” ujar Meutya di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (18/2).
Dari 79,5 persen masyarakat pengguna internet, sebanyak 9,17 persen masyarakat pengguna internet adalah generasi post-Gen Z yang berusia di bawah 12 tahun.
“Mereka tumbuh dengan akses tidak terbatas ke dunia maya, dan kita tahu bahwa mereka belum mendapat perlindungan yang memadai,” ucap Meutya.
Bagi Meutya, perlu penguatan lebih banyak untuk upaya perlindungan anak di ruang digital. Sebab ada sebanyak 13 persen anak-anak memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua.
Upaya yang dilakukan oleh orang tua juga terus dilakukan di rumah, dengan membatasi penggunaan internet bagi anak-anaknya.
Sebab daya tarik dunia digital sangat besar bagi anak-anak, hingga akhirnya sebanyak 22 persen anak-anak tidak mengikuti aturan orang tua perihal durasi bermain internet.
Berdasarkan survei National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC), Indonesia menduduki peringkat 4 secara global, serta peringkat 2 di ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital.
Peringkat tersebut yang menjadi perhatian pemerintah, untuk menguatkan regulasi terkait dengan perlindungan anak di ruang digital.
“Apa yang sudah dilakukan oleh Kemkomdigi di antaranya moderasi konten negatif termasuk judi online ya, tidak hanya pornografi anak tapi judi yang melibatkan anak-anak yang angkanya juga besar,” tutur Meutya.
Kemkomdigi pun menghadirkan Sistem Kepatuhan Modernisasi Konten atau SAMAN, di mana sistem tersebut mewajibkan platform untuk mengikuti aturan dan akan didenda jika melanggar. Salah satu yang diatur menggunakan SAMAN yakni pen-takedown-an pornografi anak serta judi online. (Kmb/Balipost)