Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati Badung periode sebelumnya serta serah terima Bupati dan Wakil Bupati Badung masa jabatan 2025-2030 hingga kini belum ada kepastian. DPRD Badung belum menjadwalkan sidang paripurna istimewa yang seharusnya menjadi forum resmi untuk pemberhentian dan serah terima jabatan karena agenda pelantikan dan pembekalan kepala daerah terpilih berlangsung hingga 28 Februari 2025.

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, mengonfirmasi hingga saat ini belum ada arahan resmi dari pemerintah pusat terkait pelaksanaan sidang paripurna istimewa tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa Ketua DPRD diwajibkan hadir saat pelantikan, yang kemungkinan besar juga menjadi momen serah terima jabatan secara langsung.

Baca juga:  Pedagang di Pantai Petitenget Perlu Ditata

“Kami masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Namun, berdasarkan informasi yang saya terima, Ketua DPRD wajib hadir saat pelantikan, sehingga kemungkinan besar serah terima jabatan dilakukan langsung di sana. Jika itu terjadi, sidang paripurna istimewa bisa saja tidak diperlukan,” ujar Anom Gumanti pada Selasa (18/2).

Hal senada juga diungkapkan oleh Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Badung, Nyoman Sujendra. Ia mengatakan bahwa sejauh ini belum ada instruksi resmi mengenai jadwal maupun kepastian sidang paripurna istimewa pasca-pelantikan.

Baca juga:  Dipertanyakan Legislator, Mekanisme Pencairan Pokir Dinilai Ribet

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Bisa jadi sidang paripurna istimewa tetap digelar setelah pembekalan, atau bahkan tidak dilakukan sama sekali,” jelasnya.

Menurut surat terakhir yang diterima oleh DPRD Badung, serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati dapat dilakukan dalam kurun waktu 14 hari setelah pelantikan. Namun, dengan adanya agenda retret bagi kepala daerah terpilih, kepastian waktu pelaksanaan serah terima masih belum jelas.

Baca juga:  UU Cipta Kerja Direvisi, DPRD Badung akan Menyisir Perda

“Semoga setelah pelantikan akan ada arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat, termasuk mengenai sidang pemberhentian Bupati sebelumnya,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *