ML (kemeja putih) saat menjalani sidang vonis didampingi kuasa hukumnya di PN Denpasar. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan terdakwa ML (21), dalam kasus persetubuhan anak dibawah umur dengan penjara lima tahun. Putusan hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa.

“Dari tuntutan tujuh tahun, klien kami di vonis lima tahun penjara. Setelah berkoordinasi, kami nyatakan menerima,” ucap kuasa hukum terdakwa Agus Gunawan Putra, Rabu (19/2).

Sedangkan JPU atas vonis lima tahun itu masih menyatakan pikir-pikir. ML diadili kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Korbannya, sebut saja namanya Melati berusia 15 tahun. Yang membuat miris, korban digagahi di sebuah kamar kos di bilangan Denpasar Timur dengan iming-iming sebuah es krim cepat saji.

Baca juga:  Kasus Pemalsuan Akta Cerai di Gianyar Sampai ke Bupati, Ini Perintahnya

Awalnya pada 27 Mei 2024, korban di WhatsApp untuk diajak makan es krim. Korban dijemput di depan gang rumahnya lalu dibonceng menuju sebuah kos-kosan yang di sana terdapat orang menengak miras. Korban diajak ke kamar lalu disetubuhi.

Saat itu korban berusaha menolak dan berontak. Namun akhirnya terdakwa berhasil menggahi Melati. Setelah puas, pelaku mengajak korban ke sebuah tempat makan di Denpasar Barat. Saat itulah korban sempat mengirim WhtsApp ke temannya sembari mengirim google map, hingga akhirnya Melati berhasil dijemput. Peristiwa itu dilaporkan ke polisi dan pelaku berinisial ML ditangkap.

Baca juga:  Gubernur Koster Terima HAKI Buku "Ekonomi Kerthi Bali" Membangun Bali Era Baru

Dalam kasus ini, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca juga:  Kasus Kokain, WN Rusia Terancam Hukuman Berat

Dalam tuntutan JPU, ML sebelumnya dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangkan selama terdakwa dalam tahanan dan denda sejumlah Rp.100.000.000,- subsidiair enam bulan kurungan. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *