Terpidana I Wayan Depa Yogiana diamankan petugas Kejari Badung di Batam, Kepri. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – I Wayan Depa Yogiana (34) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus penggelapan dana rekrutmen 46 pekerja migran indonesia (PMI) senilai Rp230 juta ditangkap di Batam, Kepulauan Riau. Pria asal Kubu, Bangli ini berstatus terpidana namun kabur sehingga menjadi buronan Kejari Badung.

Sebelumnya, di tingkat MA yang bersangkutan dihukum setahun dan enam bulan penjara. Depa yang asal Kubu, Bangli ini pada Rabu (19/2) malam tiba di Bandara Ngurah Rai dan dibawa ke Kejari Badung.

Baca juga:  Dari Tambahan Korban Jiwa COVID-19 hingga Ratusan Pejabat Eselon IV di Karangasem Geser ke Fungsional

Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, membenarkan terpidana sedang perjalanan menuju Bali. “Nanti ada rilis resmi dari Kejati Bali,” ujarnya.

Dari informasi yang dihimpun, Depa diamankan tim gabungan di Pelabuhan Harbourbay, Batam, Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Ia disebut sempat ke Malaysia pada 25 Januari melalui Pelabuhan Harbourbay.

Pada 17 Februari 2025, pria itu kembali ke Indonesia melalui rute laut dari Pasir Gudang, Malaysia. Begitu tiba di Pelabuhan Harbourbay Batam, petugas gabungan langsung mengamankannya.

Baca juga:  Wajahnya Sudah Membiru, Pria Ditemukan Tak Bernyawa dalam Mobil

Informasi lainnya, Depa berusaha di bidang perekrutan calon PMI. Ia meminta pembayaran pribadi sebesar Rp5 juta per orang dari 46 calon PMI.

Namun, uang yang terkumpul tak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan digelapkan. Kerugian yang diderita para korbannya sebesar Rp230 juta. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *