Satpol PP Badung memasang tanda ditutupnya sebuah proyek karena belum mengantongi PBG. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua proyek vila yang tengah dibangun di Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, dan di Jalan Umalas, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, akhirnya dipasangi Pol PP Line oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung. Penghentian sementara pembangunan ini dilakukan karena kedua usaha tersebut belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, saat dihubungi pada Jumat (21/2), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penutupan sementara terhadap dua bangunan tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan ini diambil setelah pemilik proyek tidak menghadiri pemanggilan klarifikasi terkait izin pembangunan yang dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga:  Sikapi Kasus OTT Bendesa Berawa, MDA Bali Keluarkan 4 Poin Pernyataan Sikap

“Sudah dua kali kami undang untuk klarifikasi di kantor, tetapi tidak datang. Terpaksa kami berikan hadiah pita Pol PP Line,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu, menjelaskan bahwa pemasangan Pol PP Line dilakukan pada dua usaha yang masih dalam tahap pembangunan. Kedua usaha tersebut diduga belum memiliki izin PBG, namun sudah mulai melakukan proses pembangunan.

“Untuk vila yang di Pererenan, sebelumnya sudah dipanggil oleh Dinas PUPR sebanyak tiga kali, tetapi tidak hadir. Kami pun melakukan pemanggilan, namun tetap tidak ada yang datang,” katanya.

Baca juga:  Masih di Zona Merah Ini, Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa pemanggilan yang dilakukan Satpol PP Badung bertujuan untuk memperoleh informasi dari objek yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun, karena pemilik usaha atau perwakilannya tidak hadir dalam pemanggilan kedua, pihaknya mengambil langkah tegas dengan memasang Pol PP Line di salah satu vila yang sedang dibangun di Pererenan.

“Pemasangan ini dilakukan sebagai langkah pengamanan terhadap objek yang diduga melanggar aturan, sehingga kami bisa memperoleh data-data lebih lanjut mengenai indikasi pelanggaran Perda yang terjadi,” jelasnya.

Baca juga:  Dari Pangdam Udayana Mayjen Kurnia Dewantara Diganti hingga Daerah Ini Dinilai Paling Cocok untuk Sirkut F1

Menurutnya, pemasangan Pol PP Line ini telah dilakukan pada 11 dan 19 Februari 2025. Tujuannya adalah untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga pemilik proyek dapat menunjukkan izin PBG yang sah. Hingga saat ini, kedua usaha tersebut belum memberikan bukti kepemilikan izin tersebut.

“Terakhir, kami memasang Pol PP Line di Umalas. Beberapa kali kami panggil, tetapi tidak ada yang datang,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *