Susunan Komite Tapera. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) diangkat sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Berdasarkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat yang diterima pada di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Senin (24/2), menyatakan bahwa menindaklanjuti penataan tugas dan fungsi Kementerian Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, mengangkat Menteri PKP sebagai Ketua merangkap Anggota Komite Tapera.

Selain Menteri PKP, Presiden RI juga mengangkat Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Frederica Widyasari Dewi sebagai Anggota Komite Tapera dan Eko Djoeli Heripoerwanto, unsur profesional sebagai Anggota Komite Tapera.

Baca juga:  Komposisi Ketua Dan Wakil Ketua Setiap Komisi Disetujui Paripurna DPR RI

Melalui Keppres tersebut, Presiden RI juga menetapkan pemberhentian dengan hormat Vincentius Sonny Loho sebagai Anggota Komite Tapera dari unsur profesional periode 2021-2026, karena meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 14 Juni 2023, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.

Masa jabatan Anggota Komite Tapera dari unsur profesional sebagaimana dimaksud adalah melanjutkan sisa masa jabatan anggota yang digantikan.

Sebelumnya Komite Tapera dijabat oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pengangkatan Menteri PKP sebagai Ketua Komite Tapera mempertimbangkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahu 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029, Menteri PKP menyelenggarakan urusan pemerintahan kawasan di bidang perumahan dan sub urusan pemerintahan kawasan permukiman yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang semula dilaksanakan Kementerian PUPR.

Baca juga:  Polisi Tahan Ketua Panpel Arema FC

Pertimbangan lainnya terkait Menteri PKP dengan surat Nomor PR01-Mn/49 tanggal 28 November 2024 mengusulkan penyesuaian Keanggotaan Komite Tapera sesuai penataan tugas dan fungsi kementerian Kabinet Merah Putih dan penggantian Anggota dari unsur profesional yang meninggal dunia sebagaimana telah disampaikan oleh Menteri PUPR selaku Ketua Komite Tapera melalui surat Nomor OR 0101-Mn/990 tanggal 18 Oktober 2024.

Sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Anggota Komite Tapera ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Baca juga:  Tim Gabungan Cek Fisik Aset LPD Ungasan di NTB

Keppres Nomor 5/M Tahun 2025 tentang Keanggotaan Komite Tabungan Perumahan Rakyat ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 17 Januari 2025.

Sebagai informasi, fungsi Komite Tapera adalah sebagai perumus dan penetap kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera.

Sedangkan tugas Komite Tapera yakni merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan strategis dalam pengelolaan Tapera, melakukan evaluasi atas pengelolaan Tapera, termasuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas BP Tapera, dan menyampaikan laporan hasil evaluasi atas pengelolaan Tapera kepada Presiden RI. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *