Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali saat menggelar aksi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ribuan driver pariwisata di Bali yang tergabung dalam Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali akan kembali menggelar aksi damai untuk menyampaikan tuntutan ke DPRD Provinsi Bali, Selasa (25/2) siang ini. Rencananya, aksi damai yang bertajuk “Bali Metangi” ini akan melibatkan 5.000 orang driver yang tergabung dalam forum tersebut.

Jumlah ini 5 kali lebih banyak dibandingkan aksi damai yang dilakukan pada 6 Januari 2025 lalu di DPRD Bali. Aksi damai kembali dilakukan karena 6 tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali sampai saat inj belum terealisasi.

Di samping juga berbagai permasalahan di lapangan terkait dengan transportasi online semakin tidak terkendali, serta situasi pariwisata Bali yang semakin buruk. “Melihat dari 6 tuntutan yang sebelumnya kami sampaikan pada tanggal 6 Januari 2025 di DPRD Bali yang sampai hari ini belum belum ada realisasi apapun, maka kami dari Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali akan kembali melakukan aksi damai yang melibatkan 5.000 orang peserta aksi ke DPRD Bali Selasa besok (hari ini,red),” tandas Koordinator Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali, Made Darmayasa, Senin (24/2).

Diungkapkan, adapun 6 tuntutan yang di sampaikan ke DPRD Bali pada aksi damai 6 Januari 2025. Pertama, agar dilakukan pembatasan kuota mobil taxi online di Bali.

Kedua, menertibkan dan menata ulang keberadaan vendor-vendor angkutan sewa khusus di Bali termasuk juga rental mobil dan motor. Ketiga, membuat standarisasi tarif untuk Angkutan Sewa Khusus.

Keempat, melakukan pembatasan rekrutmen driver hanya KTP Bali. Kelima, mewajibkan mobil pariwisata ber-nopol Bali (Plat DK) dan juga memasang identitas yang jelas di kendaraan. Dan keenam, melakukan standarisasi pada driver pariwisata yang berasal dari luar Bali.

Baca juga:  PPKM Jawa dan Bali Diperpanjang, Inmendagri Diterbitkan dengan Mengatur Sejumlah Penyesuaian

Diungkapkan, Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah Provinsi Bali telah memiliki kebijakan yang mengatur terkait permasalahan transportasi di Bli. Seperti, UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan

Angkutan Jalan, Permenhub RI No. PM 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus, Pergub Bali No. 40 Tahun 2019 tentang Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi, dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No: SK.3244/AJ.801DJPD.2017 tentang Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Angkutan Sewa khusus.

Namun, semua kebijakan yang dinilai baik untuk kesejahteraan bersama ini belum terlaksana dengan baik. Sebab, dalam realitanya mereka melihat banyak sekali pelanggaran yang terjadi terhadap peraturan tersebut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait transportasi/taxi online.

Seperti, tarif yang murah, mobil plat luar Bali yang bebas mendaftar dan mangambil penumpang di Bali, standar rekrutment SDM driver yang rendah, dan lainnya. “Kami khawatir jika ini terus menerus dibiarkan, maka akan berdampak buruk bagi kesejahteraan kami para driver dan pariwisata Bali,” tegasnya.

Sementara itu, merespons aspirasi dan tuntutan Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali ini, Ketua DPRD Bali sudah mengeluarkan beberapa hal penting. Pertama, Penegakan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2019 dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB. Di mana, Gubernur Bali diharapkan memastikan bahwa Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa Khusus Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali berjalan dengan efektif dan konsisten.

Baca juga:  Pasar Lelateng Terbakar, Mobil Damkar hingga Water Cannon Dikerahkan

Selain itu, diperlukan peningkatan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal yang sama juga untuk Surat Edaran Gubernur Bali Nomor B.34.551.2/4949/AKT.JALAN/DISHUB tentang Pengaturan dan Pelabelan Kreta Bali Smita bagi sarana angkutan orang untuk keperluan pariwisata di Provinsi Bali, yang diharapkan dapat diterapkan secara optimal. Selain itu, disarankan agar proses sertifikasi untuk kendaraan pariwisata dilakukan secara gratis guna meringankan beban para driver pariwisata.

Kedua, peningkatan status Pergub menjadi Peraturan Daerah (Perda). Di mana, DPRD Provinsi Bali mendorong agar Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2019 ditingkatkan menjadi Perda agar memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Dengan adanya Perda, diharapkan terdapat mekanisme sanksi yang tegas bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan terkait layanan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi.

Ketiga, penyediaan layanan call center untuk pengaduan pelanggaran. Pemerintah Provinsi Bali diharapkan dapat menyediakan layanan call center atau hotline yang khusus menangani pengaduan terkait tata kelola angkutan pariwisata atau angkutan sewa khusus berbasis aplikasi. Dengan adanya layanan ini, Forum Perjuangan Driver Pariwisata Bali dan masyarakat dapat langsung melaporkan kejadian atau pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pemerintah Provinsi Bali melalui Satpol PP atau kepolisian dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Nasional Capai 3 Digit

Keempat, pembentukan satuan tugas (Satgas) Pengawasan Transportasi. Gubernur Bali diharapkan dapat membentuk Satgas khusus yang bertugas melakukan pengawasan, menegakkan peraturan, dan menindaklanjuti permasalahan transportasi yang terjadi di Provinsi Bali. Satgas ini akan berfungsi sebagai penghubung antara pemerintah, driver pariwisata, dan masyarakat dalam memastikan bahwa aturan terkait layanan transportasi pariwisata berjalan dengan baik.

Kelima, evaluasi prosedur pemberian izin usaha transportasi dan penetapan tarif transportasi. Gubernur Bali didorong untuk melakukan evaluasi berkala terhadap prosedur pemberian izin bagi usaha transportasi di wilayah Bali.

Selain itu, diperlukan peninjauan dan evaluasi berkala terhadap penetapan tarif batas atas dan batas bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi maupun angkutan pariwisata. Evaluasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat pengguna jasa transportasi dan kesejahteraan para pengemudi.

Keenam, kebijakan terkait identitas pengemudi angkutan pariwisata di Bali. Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai bukti status seseorang sebagai penduduk Indonesia. KTP berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, mengingat Bali merupakan daerah pariwisata yang memiliki kekhasan budaya dan kearifan lokal maka DPRD Provinsi Bali mendorong dan memastikan bahwa pengemudi angkutan sewa khusus dan angkutan pariwisata yang Provinsi Bali adalah masyarakat yang memiliki pemahaman tentang budaya dan adat Bali, dengan memberikan prioritas kepada masyarakat lokal dalam mendapatkan peluang kerja di sektor pariwisata, serta menjaga keseimbangan antara kebutuhan pariwisata dengan kearifan lokal yang ada di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *