Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman (tengah) foto bersama saat pembukaan kegiatan Rakerprov KONI Jatim 2025 di Surabaya, Selasa (25/2/2025). (BP/Ant)

SURABAYA, BALIPOST.com – Permenpora nomor 14 tahun 2024 Tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi diminta untuk dilakukan revisi. Hal itu dilakukan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Marciano Norman melalui surat kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).

Saat memberi sambutan dalam kegiatan Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI Jawa Timur di Surabaya, Selasa, Marciano menyatakan KONI telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan Komisi X DPR RI dan diperkuat kajian akademis dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) terkait aturan tersebut.

Baca juga:  Putri Indonesia Tertarik Batik Banyuwangi

“Bahwa kritik yang disampaikan merupakan masukan konstruktif demi kemajuan pembinaan olahraga prestasi Indonesia,” ucap Marciano, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (25/2).

Meskipun begitu, Marciano menegaskan bahwa permohonan revisi tersebut bukanlah bentuk penentangan terhadap pemerintah, melainkan bentuk dukungan dan masukan agar wibawa pemerintah tetap terjaga.

Oleh karena itu, pihaknya mengapresiasi kontribusi mahasiswa S2 Unesa atas kritik konstruktifnya melalui kajian akademis terkait Permenpora nomor 14 tahun 2024 tersebut.

Baca juga:  Helena Lim Didakwa Bantu Harvey Moeis Tampung Uang Korupsi Timah

“Saya yakin kajian ini bukan hasil diskusi singkat, tetapi telah melalui proses panjang. Insyaallah pemerintah akan menerima masukan ini dengan besar hati demi kemajuan olahraga Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, mahasiswa pascasarjana (S2) Ilmu Keolahragaan Unesa turut mengkritisi Permenpora nomor 14 tahun 2024 melalui kajian akademis terkait.

Juru bicara peneliti Unesa, M Noval Bagaskara, menyebutkan bahwa dalam kajian awal, perumusan Permenpora dinilai tidak transparan dan tidak didukung oleh naskah akademis yang memadai.

Baca juga:  KONI Kembalikan Sisa Anggaran ke Pemkot Rp 8 M

Hal tersebut menyebabkan banyaknya poin dalam peraturan yang bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), yang mengedepankan netralitas politik dan otonomi dalam pengelolaan organisasi olahraga.

Noval juga menekankan, dampak dari Permenpora tersebut akan membatasi tugas KONI dan cabang olahraga sehingga berpotensi menurunkan prestasi atlet Indonesia.

Oleh karena itu, jika intervensi pemerintah semakin dalam, Indonesia bisa menghadapi pembekuan oleh IOC, seperti yang pernah dialami PSSI oleh FIFA. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *