MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah pusat akan melakukan validasi ulang terhadap data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam program bantuan sosial (bansos). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, mengingat masih ditemukan banyak data yang tidak valid.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dalam Dialog Pilar Pilar Sosial Kabupaten Badung-Bali yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala pada Selasa (25/2). Dalam kesempatan tersebut, Mensos menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam pemutakhiran data penerima bansos.

“Para pendamping harus memahami bahwa data yang didampingi bisa berubah. Oleh karena itu, data harus dimutakhirkan dengan melibatkan pemerintah daerah. Kita harus jujur mengakui bahwa masih banyak data dalam Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (BTKS) yang tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Baca juga:  Pemerintah Jadwal Ulang Rencana Penghentian Siaran Televisi Analog

Menurutnya, banyak pendamping KPM yang mengakui adanya ketidaksesuaian data, bahkan beberapa penerima diragukan kelayakannya. Pemerintah saat ini tengah berupaya keras memperbaiki dan menata ulang data tersebut agar bantuan benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak.

Mensos juga menyoroti adanya penerima bansos yang telah mendapatkan bantuan hingga 15 tahun tanpa adanya evaluasi. Ia menegaskan bahwa program bansos seharusnya membantu masyarakat miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka hingga akhirnya tidak lagi bergantung pada bantuan.

“Mereka yang sudah menerima bansos selama bertahun-tahun harus bisa naik kelas. Kita ingin ada graduasi, di mana mereka yang ekonominya membaik tidak lagi menerima bansos, sehingga kuota bisa diberikan kepada masyarakat miskin lainnya,” tambahnya.

Baca juga:  Bahas Retribusi Naker Asing, Dewan Badung Minta Ada Perda Pengawasan

Lebih lanjut, Mensos menjelaskan bahwa kategori miskin berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) didasarkan pada pengeluaran individu. Jika pengeluaran seseorang di bawah Rp600 ribu per bulan, dikategorikan miskin, sementara yang berpenghasilan di bawah Rp400 ribu per bulan masuk dalam kategori miskin ekstrem.

Mensos meminta agar masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar dalam program bansos dapat mengajukan usulan atau sanggahan dengan menyertakan bukti dari hasil musyawarah desa atau kelurahan. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan BPS dalam memperbarui data penerima bansos.

Baca juga:  Bawaslu: Partai Ummat Dipersilakan Melapor Jika Alami Gangguan Dalam Verfak

“Sebelumnya, BTKS dikelola langsung oleh Kemensos. Namun sekarang, BPS yang akan melakukan pendataan, lalu hasilnya dikembalikan ke Kemensos dan selanjutnya ke pemerintah daerah. Mekanisme formalnya melalui RT/RW, musyawarah desa, dan musyawarah kelurahan,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Mensos juga meminta kerja sama dari pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota untuk memastikan pemutakhiran data dilakukan dengan baik. “Saya minta kerja sama dari Pak Wagub dan Pak Wabup agar kita dapat bekerja dengan data yang valid dan mutakhir. Dengan begitu, bansos dapat diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan,” pungkasnya. (Parwata/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *