
MANGUPURA, BALIPOST.com – Bupati Badung, Wayan Ardi Arnawa, akhirnya buka suara terkait ketidakhadirannya dalam retret kepala daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Akademi Militer (Akmil) Magelang. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 di Kecamatan Kuta Selatan pada Rabu (27/2), Bupati mengungkapkan dirinya memang tidak mengikuti karena alasan tertentu.
“Secara resmi Pak Gubernur, wali kota dan saya mewakili penandatanganan untuk memohon penundaan kepada Mendagri. Secara prinsip beliau mengizinkan,” katanya.
Adi menegaskan bahwa dirinya akan tetap mengikuti retret, tetapi di tahap kedua, bersama sejumlah kepala daerah lainnya yang masih berproses dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kapan saja kita dibolehkan masuk retret, tapi dengan berbagai pertimbangan. Kita memutuskan untuk masuk ke gelombang kedua atau kegiatan sejenisnya yang akan diselenggarakan Kemendagri,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa pihaknya telah bersurat kepada Kemendagri untuk menyampaikan alasan ketidakhadirannya. Menurutnya, surat tersebut telah diterima dan Mendagri memberikan permakluman atas keputusan tersebut.
Menurut Adi Arnawa, Kemendagri juga memberikan opsi bagi kepala daerah yang tidak bisa hadir untuk mengutus Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai perwakilan dalam retreat. Namun, setelah mempertimbangkan bahwa acara tersebut dirancang khusus untuk kepala daerah, maka opsi tersebut tidak diambil.
Saat ini, Bupati Adi Arnawa masih menunggu tahapan berikutnya, mengingat banyak kepala daerah terpilih lainnya yang masih menjalani proses di MK. Setelah seluruh proses selesai dan ada keputusan akhir, barulah dirinya bersama kepala daerah lainnya akan mengikuti retreat tahap kedua.
Diketahui ada sekitar 40 lebih kepala daerah terpilih yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi dan belum dilantik. “Setelah semua proses selesai, kami akan mengikuti retreat sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” ujarnya. (Parwata/balipost)