Enam Pelaku Pembobolan Warung Dibekuk, Pelakunya Masih Dibawah Umur. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Sebanyak enam pelaku pembobolan warung di tiga wilayah Kecamatan diamankan Polsek Kubutambahan pada minggu(23/2) lalu. Mirisnya lagi, keenam pelaku ini masih dibawah umur.

Keenam pelaku yakni GS (15 ), KS (16), KA (15 ), GA (15), GU (14), dan KD (15 ). Keenam pelaku ini diamankan di lokasi yang berbeda – beda.

Kapolsek Kubutambahan, dikonfirmasi Rabu (26/2) menjelaskan, kejadian ini bermula dari adanya laporan pencurian pada hari Sabtu, 22 Februari 2025, di sebuah warung yang terletak di Banjar Dinas Kaja kangin, Desa kubutambahan milik GP (58).

Baca juga:  Belajar Online, Guru Harus Pantau Intensif Perkembangan Siswa

Saat itu, korban baru kembali dari sembahyang hendak mau masuk ke dalam rumah. Korban mendengar suara orang lari dari dalam dan melihat kunci gembok rumah sudah berada di lantai. Korban yang curiga langsung masuk kerumah dan melihat situasi sudah berantakan.

Setelah dilakukan pengecekan, GP kehilangan uang sebesar Rp5 juta yang ditaruh di dalam lemari. Tak hanya itu, satu buah kalung emas dan beberapa bungkus rokok juga raib.

Pasca laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kubutambahan pun langsung melakukan oleh TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi. Robin menyebut, pemeriksaan sejumlah saksi membuahkan hasil dan pelakunya mengarah ke anak – anak. Tak berselang lama, keenam pelaku pun berhasil diamankan di sejumlah Lokasi.

Baca juga:  Pencurian Sasar Warga Jurang Pahit 

Keenam pelaku diamankan Polsek Kubutambahan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka diketahui telah melakukan pencurian di beberapa TKP seperti warung berlokasi Desa Tamblang, Desa Bila, Desa Kubutambahan, Desa Air Sanih, Kecamatan Kubutambahan dan Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan serta Desa Pacung, Kecamatan Tejakula.

“Para pelaku melakukan perbuatan nya dengan cara merusak gembok warung dan hasil perbuatannya ada digunakan judi online kebutuhan lainnya dan juga minum minuman beralkohol sesama teman,” teranya.

Baca juga:  Ambil Paket Narkoba, Dua WNA Ditangkap

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, meliputi uang sebanyak Rp. 3,4 Juta, Satu Buah Kalung Emas, Satu Kunci leter T, satu buah palu, sejumlah bungkus rokok, 66 voucher kartu XL, dan beberapa sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Ia juga menjelaskan mengingat para pelaku masih dibawah umur dan tergolong anak – anak, akan dilakukan proses penyidikan secara khusus. Untuk itu penanganan perkara ini, kemudian dilimpahkan ke unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Buleleng. “Kasus ini sudah dilimpahkan ke Unit PPA Polres Buleleng,” tutupnya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *