Terdakwa saat menjalani sidang vonis di PN Denpasar. (BP/Asa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan, terdakwa Soni Erixson Anda (21) asal Sumba Barat Daya, oleh majelis hakim yang dibacakan I Ketut Yasa, Kamis (27/2) dihukum selama delapan tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama JPU, Febrina Irlanda.

Atas tuntutan tersebut, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Badung, menyatakan menerima vonis hakim. Vonis itu sejatinya turun dari tuntutan jaksa. JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa asal NTT tersebut dituntut sembilan tahun penjara atas kasus pembunuhan terhadap Marthen Kuri Moto.

Baca juga:  Diguyur Hujan Deras Tiga Hari, Gunung Agung Keluarkan Solfatara hingga 1.500 Meter

Kasus ini berawal dari keributan antara dua kelompok pemuda di kawasan Kuta, Badung, pada Minggu, 1 September 2024 lalu. Kala itu, Marthen Kuri Moto meregang nyawa setelah ditusuk oleh terdakwa menggunakan pisau.

Pemicunya diduga salah satu keluarga terdakwa dilempar oleh orang yang ada di sekitar TKP, yakni sebuah kos-kosan di Jalan Mataram. Terdakwa sendiri mengaku emosi hingga dia menganiaya korban dengan pisau.

Baca juga:  Badung Padukan Kesenian dan Pertanian lewat FBP

Korban sempat kabur kala terdakwa kalap. Namun di gang buntu, korban terjebak hingga terjadilah penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia. (Miasa/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *