I Gusti Ayu Ngurah Lita Rumiati, S.E. (BP/Istimewa)

Oleh I Gusti Ayu Ngurah Lita Rumiati, S.E.

Kemajuan teknologi digital yang demikian pesat dan tidak memunculkan berbagai tantangan dan peluang dalam kehidupan. Tantangan besar terjadi ketika kita tidak mampu beradaptasi dan mengadopsinya. Sebaliknya, apabila teknologi digital yang demikian canggih itu dapat dimanfaatkan dan dikelola dalam kehidupan, berbagai peluang baru bermunculan.

Teknologi digital akan menjadi pengubah permainan (game changer) dalam pembangunan, sehingga kekayaan Sumber Daya Alam tidak menjadi satu-satunya kapital yang diperlukan untuk meraih kemajuan pembangunan.

Bali, termasuk Kabupaten Badung yang selama ini amat mengandalkan pembangunan ekonomi dari industri pariwisata perlu melihat dan mencermati fenomena ini. Digitalisasi tidak hanya didayagunakan pada industri pariwisata, melainkan juga pada sektor-sektor ekonomi lainnya. Diversifikasi ekonomi dengan dukungan teknologi digital dapat menciptakan berbagai peluang ekonomi baru.

Salah satu sektor ekonomi dengan potensi besar namun belum dikelola secara optimal adalah sektor perikanan tangkap, yang digerakkan oleh para nelayan. Penguatan sektor ini akan memperkuat pilar ekonomi yang berimplikasi pula pada penanggulangan kemiskinan. Potensi laut yang dimiliki Kabupaten Badung sebanyak 44,947 ton namun hanya mampu dimanfaatkan sebanyak 8.789 ton atau sekitar 19,5%. Jumlah nelayan di Kabupaten Badung tahun 2023 sejumlah 2.641 jiwa, yang umumnya adalah nelayan tradisional.

Baca juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Kenal Pamit Kapolda Bali

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Pemerintah Kabupaten Badung memiliki akses penuh akan pengelolaan wilayah pesisir Pantai yang ada di wilayahnya. Kabupaten Badung memiliki garis pantai yang panjangnya 91,5 km yang mencakup empat kecamatan yakni: Kuta, Kuta Utara, Kuta Selatan, dan Mengwi dengan sebaran 69 kelompok nelayan yang populasinya terus meningkat.

Adopsi teknologi digital di kalangan masyarakat pesisir masih menghadapi berbagai tantangan. Beberapa studi sebelumnya menunjukkan bahwa tingkat literasi digital masyarakat pesisir di Indonesia masih relatif rendah. Rendahnya literasi digital di kalangan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dapat berdampak pada keterbatasan akses mereka terhadap informasi cuaca, harga ikan, dan peluang pasar yang dapat membantu meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha perikanan mereka.

Baca juga:  Monitoring Implementasi Indikator Desa Antikorupsi, KPK Sarankan Desa di Bali Belajar ke Kutuh

Studi yang dilakukan oleh Food and Agriculture Organization (FAO) (2022) menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi mobile untuk informasi cuaca dan harga pasar dapat meningkatkan pendapatan nelayan hingga 30% di beberapa negara berkembang. Hal ini menegaskan potensi besar dari peningkatan literasi digital dalam mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir.

Namun, upaya peningkatan literasi digital perlu mempertimbangkan karakteristik sosial-budaya masyarakat pesisir. Berikutnya penelitian tahun 2021 di Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa faktor-faktor seperti usia, tingkat pendidikan, dan akses terhadap infrastruktur TIK mempengaruhi tingkat adopsi teknologi digital di kalangan nelayan tradisional.

Hasil survei literasi digital di Kabupaten Badung (2024) menunjukkan bahwa literasi digital di kalangan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir masih berada pada tahap awal. Meskipun terdapat peningkatan penggunaan teknologi digital untuk kegiatan sehari-hari, pemahaman mendalam tentang Digital Skill, Ethic, Safety, dan Culture masih terbatas.

Dalam aspek Digital Skill, mayoritas nelayan menggunakan teknologi digital untuk komunikasi dan pencarian informasi, namun penggunaan teknologi untuk optimasi usaha perikanan masih rendah. Terkait Digital Ethic, kesadaran tentang etika penggunaan internet menunjukkan variasi yang signifikan, dengan sebagian besar responden memiliki pemahaman dasar tentang hak cipta dan privasi online. Pada aspek Digital Safety, pengetahuan tentang keamanan data pribadi dan transaksi online masih tergolong rendah.

Baca juga:  Di Badung, ST Dapat Rp 40 Juta Buat Ogoh-ogoh

Terkait dengan hak tersebut, pemerintah daerah Bali melakukan upaya pemberdayaan nelayan tradisional yang tercermin dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega mengatur hak dan kewajiban nelayan tradisional Bali, termasuk aspek pelestarian dan pengelolaan sumber daya laut dengan filosofi Tri Hita Karana. Selanjutnya, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung mengatur penggunaan lahan dan pengelolaan lingkungan pesisir untuk mendukung kegiatan nelayan.

Awig-awig desa adat juga memainkan peran penting dalam melestarikan tradisi dan praktik pengelolaan laut yang berkelanjutan. Dukungan ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan masyarakat Bali dalam memberdayakan nelayan tradisional untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.

Penulis, Analis Kebijakan Bidang Ekonomi dan Pembangunan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Badung

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *