Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyitaan aset milik PT Pacung Permai Lestari pada Kamis (27/2) malam. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali kembali melakukan penyitaan aset milik PT Pacung Permai Lestari pada Kamis (27/2) malam. Tiga unit alat berat, satu unit truk dan satu mobil pribadi pun disita dari workshop alat berat Dinas PUTR Buleleng di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan.

Selain itu Kejati juga menyita 1 unit rumah beserta tanah di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng.

Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara menjelaskan, penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sedang dilakukan.

Penyitaan ini dilakukan supaya aset yang dikelola tidak dipindahkan ke orang lain. “Terduga pelaku saat ini memang kooperatif. Mereka iklas menyerahkan aset yang sedang dikelolanya,” jelas Agung Jayalantara.

Baca juga:  Vonis Jerinx Lebih Rendah dari Tuntutan, Ini Kata Kejati

Pihaknya juga mengatakan, Kejati Bali tidak menutup kemungkinan adanya penyitaan lanjutan terhadap aset milik PT Pacung Permai Lestari. Kendati demikian pihaknya masih menunggu hasil penyidikan.

“Kami menunggu hasil penyidikan. Karena besok Senin kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya. Ini nanti bisa dikembangkan jika ada fakta lainnya,” imbuh Agung.

Sebelumnya, beberapa alat berat dan truk ini sempat disewakan. Sehingga Kejati Bali melakukan penyitaan aset pada malam hari. “Alasan penyitaan dilakukan pada malam hari, karena pada siang harinya alat berat ini sempat mogok saat dipinjam orang lain,” tambahnya.

Baca juga:  Selama 2023, Ratusan Pengendara Meninggal Lakalantas

Diberitakan sebelumnya, Timsus Penyidik Kejati Bali melakukan penyegelan terhadap 26 rumah subsidi milik PT Pacung Permai Lestari di Tiga Lokasi pada Rabu (26/2). Hal ini buntut kasus dugaan korupsi yang dilakukan pengembang rumah bersubsidi itu.

Lokasi penyegelan pertama dilakukan di Desa Tejakula, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Lokasi itu, Tim Kejati Bali melakukan penyegelan sebanyak 23 unit rumah subsidi yang belum terjual. Petugas pun memasang stiker penyegelan dan garis segel milik Kejati Bali. Lokasi Kedua, dilakukan penyegelan di Desa Kubutambahan, Kecamatan Kubutambahan sebanyak 1 unit rumah bersubsidi, sedangkan di Desa Panji, Kecamatan Sukasada dilakukan penyegelan sebanyak 2 unit.

Baca juga:  Nipu Bermodus Tanah Kaveling, Warga Sidakarya Ditangkap

Kepala seksi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai melakukan penyegelan mengatakan, kegiatan ini sebagai tindak lanjut atas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Pacung Permai Lestari. Puluhan rumah yang disegel ini pun nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti, sebelum beralih ke tangan kedua.

“Ini yang kita segel dengan status rumah itu belum terjual, kita mengamankan dan menyegel rumah ini supaya asset ini tidak beralih ke tangan kedua. Selain rumah yang diamankan, ada juga beberapa alat berat dan mobil yang akan dijadikan sebagai barang bukti,” jelas Agung Jayalantara. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *