
DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka WR (45), SP (51), dan PHS (37) merupakan residivis kasus narkoba. Meski beberapa kali masuk penjara tidak membuat mereka kapol.
Bahkan saat sama-sama mendekam di penjara, mereka berkomplot membuat sindikat narkoba dan mengedarkan ribuan gram sabu-sabu (SS).
Pengungkapan kasus ini masih didalami Tim Bidang Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kabid, Kombes Pol. Made Sinar Subawa. Menurut Kombes Sinar Subawa, saat mendekam di lapas bukannya membuat mereka sadar, justru membangun jaringan.
Oleh karena itu sindikat ini merupakan pemain lama yang beraksi di wilayah Denpasar. “Kalau sumber sabunya mereka tahu saat berada di lapas. Setelah bebas mereka langsung beraksi,” ujarnya.
SP pernah ditangkap lagi di Lombok, NTB. Setelah bebas ia langsung beraksi di Bali. Pengakuan tersangka SP baru dua kali mendapat pasokan SS dari bandarnya.
Seperti diberitakan, awal 2025 BNNP Bali mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan para residivis. Tiga pelaku berhasil dibekuk berinisial WR (45) di daerah Ubung, SP (51) dan PHS (37), wilayah Sesetan, Denpasar. Dari ketiga pelaku diamankan barang bukti sabu-sabu (SS) masing-masing seberat 45,51 gram netto, 1.447,57 gram netto dan 10,52 gram netto.
Tim Pemberantasan BNNP Bali dipimpin Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, Jumat (10/1) melakukan penggeledahan menyeluruh di kediaman SP wilayah Monang Maning, Denpasar. Penggeledahan tersebut juga melibatkan Unit Satwa K9 (anjing pelacak) BNNP Bali.
Alhasil ditemukan 1.447,57 gram netto SS dalam kemasan teh masih utuh. Barang terlarang itu disembunyikan atau terkubur di halaman tempat tinggal tersangka SP. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Bali. (Kerta Negara/balipost)