
GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus curanmor dengan menyasar motor dalam kondisi muncul nyantol. Pencuri berhasil menggondol sepeda motor saat Korban tengah mandi di Sungai Susut, Payangan.
Kapolsek Payangan, AKP I Putu Mulyatra, S.H., Selasa (4/3) mengungkapkan, jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Wilayah Kecamatan Payangan. Pelaku pencurian berinisial DI (27) asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat.
Dijelaskannya, kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama I Made Mas (21), warga Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Korban kehilangan sepeda motornya pada 19 Februari 2025 saat tengah mandi di Sungai Susut, Payangan. Korban memarkir sepeda motornya di pinggir jalan dengan kunci masih tergantung di kendaraan.
“Setelah selesai mandi, korban kembali ke lokasi dan mendapati motornya sudah hilang,” ucap Kapolsek Payangan.
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Payangan Iptu I Wayan Parwata segera melakukan penyelidikan. Dari hasil koordinasi dengan Unit Opsnal Polsek Sukawati, polisi mendapatkan informasi bahwa DI telah diamankan sebelumnya atas kasus pencurian lainnya di Wilayah Sukawati.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa DI juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di Payangan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor korban bersama seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian.
Kapolsek Payangan memaparkan dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, dan sebuah helm NHK berwarna hitam kombinasi pink. Pelaku juga mengaku terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di beberapa lokasi lainnya, termasuk di wilayah Bukit Jimbaran, Klungkung, dan Badung.
Ditekankannya, polisi masih mendalami kasus ini, termasuk memburu rekan pelaku yang masih buron. “Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, terutama tidak meninggalkan kunci di motor,” tegasnya.
AKP I Putu Mulyatra menambahkan saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Unit Reskrim Polsek Payangan untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara. (Wirnaya/Balipost)