Dua orang remaja mencari informasi pekerjaan disalah satu stan saat Job Fair 2025 di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hingga Februari 2025, sebanyak 36 orang dari 7 perusahaan di Denpasar terkena PHK. Angka ini meningkat dibanding tahun 2024 pada periode yang sama, yang jumlahnya 7 dari 4 perusahaan.

Alasan pemutusan hubungan kerja yaitu efisiensi perusahaan dan pelanggaran berat yang dilakukan karyawan. Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar IGAN Raini, Selasa (4/3) menyampaikan, salah satu upaya yang dilakukan pemerintah kota dalam menangani masalah pengangguran adalah dengan memfasilitasi job fair.

Selain itu pihaknya memastikan tenaga kerja memiliki pengalaman kerja dan kompetensi yang dibutuhkan tenaga kerja. “Job fair salah satunya upaya kita mempertemukan pencari kerja dengan pengguna naker secara terbuka karena informasi kadang tidak sampai. Dengan job fair, maka informasi bisa sampai,” ujarnya.

Hampir 6.000 loker yang tersedia saat job fair dibuka hampir setahun. “Tidak tutup begitu job fair berhenti, tidak dan di online tetap jalan,itu salah satu upaya kita,” ujarnya.

Baca juga:  Warga Jabar Meninggal Saat Gempa

Selama job fair yang berlangsung selama 3 hari, hampir 400-an lamaran masuk, hanya saja perlu proses untuk interview. Pasar kerja yang ada di job fair tidak hanya diminati warga Denpasar, namun juga warga luar Denpasar.

“Kita mengampu pengangguran terbuka yang dirilis oleh BPS. Konsep BPS dalam menghitung pengangguran adalah tenaga kerja /penduduk di Denpasar yang bekerja di Denpasar, sedangkan penduduk berdasarkan statistik, bukan hanya ber-KTP Denpasar,” ujarnya.

Sementara usia yang kerap menjadi persyaratan dalam lembaga atau industri bisa menjadi kendala sendiri bagi naker yang usianya tidak masuk kategori. Namun menurutnya dengan pengalaman kerja dan kompetensi yang dimiliki dapat menjadi salah satu bekal mendapatka pekerjaan baru.

Baca juga:  Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Bali Capai Rekor, Tiga Zona Merah Laporkan Kematian 2 Digit

Angka pengangguran terbuka Denpasar pada 2024 mencapai 2,11 persen. Angka ini menurun dibandingkan 2023 yang mencapai 2,85 persen. Bahkan angka pengangguran Denpasar pada 2022 mencapai 5,08 persen.

Dalam rangka perlindungan pekerja dan menghaaapi gelombang PHK, pemerintah telah menerbitkan dua PP yaitu PP nomor 6 tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan PP nomor 7 tahun 2025 tentang Jaminan Kecelakan Kerja (JKK). Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat uang tunai pada program JKP menjadi 60 persen dari upah yang dilaporkan selama 6 bulan.

Jumlah ini meningkat dari yang sebelumnya hanya sebesar 45 persen pada manfaat bulan pertama hingga bulan ke-3 dan 25 persen pada bulan 4 sampai dengan bulan ke-6. Batas upah maksimal yang ditetapkan senilai Rp5 juta. Melalui PP ini, kenaikan manfaat JKP berlaku efektif sejak 7 Februari 2025, baik untuk klaim baru maupun sisa manfaat yang masih berjalan.

Baca juga:  Nasional Catat Tambahan Enam Ratusan Kasus COVID-19

Selain kenaikan manfaat uang tunai tersebut, pemerintah juga memberikan kemudahan dalam persyaratan kepesertaan dan klaim JKP, hal tersebut guna memastikan akan lebih banyak lagi pekerja yang mendapatkan manfaat dengan proses yang lebih cepat dan efisien.

Pemerintah juga menetapkan perubahan dalam persyaratan penerimaan manfaat JKP dengan meniadakan syarat iur 6 bulan berturut-turut dan juga memberlakukan masa kadaluarsa manfaat menjadi 6 bulan. Dari sisi iuran JKP, perubahan dilakukan dengan tidak lagi direkomposisi dari iuran program Jaminan Kematian (JKM). Iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen, dari rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14 persen dan iuran dari pemerintah sebesar 0,22 persen. (Citta Maya/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *