Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata. (BP/Ant)

 

JAKARTA, BALIPOST.com – Untuk mengisi kekosongan jabatan 17 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) di Mahkamah Agung pada tahun 2025 mulai Kamis ini hingga Kamis (27/3), Komisi Yudisial (KY) resmi membuka seleksi hakim.

Perincian 17 calon hakim agung tersebut, yakni 5 hakim agung Kamar Pidana, 3 hakim agung Kamar Perdata, 2 hakim agung Kamar Agama, 1 hakim agung Kamar Militer, 1 hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), dan 5 hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak.

“Hal ini kami sampaikan untuk menjawab surat Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial Nomor 30 dan 31/WKMA.NY/KP1.1.1/II/2025 tanggal 17 Februari 2025,” ucap anggota KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam konferensi pers daring diikuti di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (6/3).

Baca juga:  Ini, Dua Calon Hakim Agung yang Disetujui Komisi III DPR

Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY M. Taufiq H.Z. menjelaskan bahwa persyaratan calon hakim agung secara umum meliputi warga negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, usia minimal 45 tahun, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

Sementara itu, secara khusus, bagi calon hakim agung yang berasal dari kategori hakim karier mesti memiliki ijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Calon hakim agung dari kategori hakim karier juga disyaratkan untuk berpengalaman minimal 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi, serta tidak pernah disanksi pemberhentian sementara akibat melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Di sisi lain, untuk calon hakim agung dari kategori nonkarier disyaratkan untuk memiliki ijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu sesuai kamar yang dipilih, dengan dasar sarjana hukum atau lainnya yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Baca juga:  KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka

Syarat lainnya untuk calon hakim agung nonkarier, antara lain, berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum minimal 20 tahun, tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, serta tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.

Adapun persyaratan untuk calon hakim ad hoc HAM, yakni WNI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berumur paling rendah 50 tahun, dan berpendidikan minimal sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum.

Syarat lainnya, antara lain, sehat jasmani dan rohani, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM. “Pendaftaran secara daring melalui laman rekrutmen.komisiyudisial.go.id,” ucap Taufiq.

Baca juga:  Kabulkan Gugatan Partai Prima, Putusan PN Jakpus Timbulkan Kontroversial

Sebelumnya, KY sempat menyatakan tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA pada tahun 2025 karena adanya efisiensi anggaran, sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Namun, berdasarkan hasil rekonstruksi yang dipaparkan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu (12/2), KY tetap memprioritaskan beberapa pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan, termasuk di antaranya seleksi calon hakim agung dengan alokasi dana sebesar Rp3.527.500.000,00. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *