Pengecekan perizinan di salah satu toko modern berjaringan di Jembrana oleh tim gabungan beberapa waktu lalu. DPRD Jembrana meminta pemerintah daerah lebih tegas dalam penertiban perizinan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Maraknya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana menjadi perhatian serius DPRD setempat. Dewan menilai, pertumbuhan toko-toko ini berpotensi mengancam keberlangsungan usaha kecil dan pasar tradisional. DPRD Jembrana mendesak pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan serta menegakkan aturan dengan lebih tegas.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika, mengatakan berdasarkan hasil rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan, serta Satpol PP Jembrana, ditemukan bahwa dari 39 toko modern berjaringan yang beroperasi, hanya 10 yang memiliki izin resmi. Suastika menilai hal ini tidak bisa dibiarkan dan Pemerintah daerah harus bertindak tegas menertibkan toko-toko yang belum mengantongi izin.

Baca juga:  Petani Muda Bali Perlu Bergabung Garap Ketahanan Pangan

Ia juga menyoroti dampak langsung dari menjamurnya toko modern ini terhadap UMKM lokal, terutama di wilayah yang berdekatan dengan pasar rakyat seperti Yehembang dan Tegal Cangkring, Mendoyo. “Kami meminta agar tidak ada lagi pembangunan toko modern berjaringan baru sebelum perizinan yang ada benar-benar ditata dengan baik. Toko yang telah berdiri diwajibkan untuk segera melengkapi izin operasionalnya dalam batas waktu yang ditentukan,” kata Suastika.

Baca juga:  Protes, Pedagang Datangi DPRD Buleleng

Selain itu, DPRD Jembrana meminta evaluasi regulasi terkait perizinan dan pengawasan terhadap toko modern. Suastika menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan persyaratan usaha lainnya. Ia mencontohkan sistem zonasi di Denpasar yang mengatur jumlah toko modern berdasarkan wilayah, yang dinilai dapat diterapkan di Jembrana untuk menjaga keseimbangan ekonomi.

Tak hanya soal perizinan, DPRD juga menekankan perlunya kebijakan yang lebih berpihak pada produk lokal. Suastika mengungkapkan bahwa produk luar daerah masih mendominasi rak-rak toko modern berjaringan, meskipun sebagian telah menyediakan produk UMKM. Oleh karena itu, ia mengusulkan penerbitan peraturan bupati yang mewajibkan toko modern menyediakan ruang khusus bagi produk lokal seperti kacang kebon dan keripik bawang.

Baca juga:  Agama dan Kepercayaan Syarat Sah Perkawinan

Sebagai langkah tambahan, Suastika juga mengajukan program “bedah warung” guna meningkatkan daya saing warung tradisional. Program ini diharapkan dapat membantu pelaku usaha kecil dalam meningkatkan kualitas dan pelayanan mereka agar tetap kompetitif di tengah gempuran toko modern. “Pemerintah daerah harus segera mengambil langkah konkret dalam menegakkan aturan dan menata sistem perizinan toko modern berjaringan,” pungkasnya. (Surya Dharma/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *