Dua wisatawan mancanegara (wisman) berjalan sambil melihat-lihat produk yang ada di toko di Canggu, Badung. Jumlah pungutan wisatawan asing dari awal Januari sampai Februari 2025 mencapai puluhan miliar rupiah. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada tahun pertama pemberlakuan retribusi pungutan wisatawan asing (PWA), Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata (Dispar) Bali berhasil mengumpulkan sebanyak Rp317 miliar dari besaran pungutan Rp150 ribu per orang. Namun, jumlah ini masih belum maksimal dibandingkan jumlah kunjungan wisatawan asing (Wisman) yang berkunjung ke Bali sepanjang tahun 2024.

Berdasarkan data, jumlah kunjungan wisman selama 2024 sebanyak 6.333.360 orang. Jika seluruh wisman membayar retribusi, maka total PWA yang diterima mencapai Rp950 miliar. Sehingga, jika dipersentasekan hanya 35 % wisman yang membayar PWA.

Baca juga:  Dari Empat Melarikan Diri, Dua Napi Ditangkap di Timor Leste

PWA di tahun 2025 ini, dari data yang dimiliki, hingga 6 Maret 2025, penerimaan dari kebijakan ini telah mencapai Rp46,55 miliar.

Kadispar Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun, mengatakan kurang optimalnya wisman membayar retribusi PWA disebabkan karena masih banyak wisman yang belum mengetahui adanya PWA di Bali. Sebab, kebijakan ini baru diberlakukan sejak 14 Februari 2024.

Sehingga, masih perlu disosialisasikan lebih masif lagi. Ini menjadi tantangan baginya untuk bisa meningkatkan jumlah pendapatan dari PWA di tahun 2025 ini.

Baca juga:  Bali Bertekad Kirim Kenshi ke Popnas

“Salah satu tantangan dalam penerapan pungutan ini adalah kurangnya informasi di kalangan wisatawan. Oleh karena itu, sosialisasi akan terus ditingkatkan agar kebijakan ini bisa berjalan lebih efektif,” ujarnya, Jumat (7/3).

Sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wisman membayar PWA, maka perlu lebih banyak lagi dilakukan sosialisasi. Selain itu, kanal pembayaran juga harus diperluas.

Untuk itulah, saat ini Pemerintah Provinsi Bali terus memperluas kanal pembayaran dan menggandeng lebih banyak mitra sesuai dengan regulasi yang berlaku. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan fasilitas pembayaran di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai guna mempermudah wisatawan dalam memenuhi kewajiban retribusi tersebut.

Baca juga:  Dari Pembatasan Penyeberangan Gilimanuk-Ketapang hingga Perpanjangan PPKM Darurat

Pihaknya berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan wisman dalam membayar PMA untuk mendukung pembangunan pariwisata berkelanjutan di Bali. Khususnya untuk pelindungan terhadap adat, tradisi, seni budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali. “Dengan langkah ini, Bali optimistis bisa menggenjot pemasukan dari pungutan wisatawan asing sepanjang tahun ini,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *