Bayina Taqwin alias Usman ditahan di Polsek Dentim terkait kasus pencurian. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Maling asal Banyuwangi, Jawa Timur, Bayina Taqwin alias Usman (46) beraksi di toko kain, Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpasar Timur (Dentim), Minggu (2/3). Pelaku mencuri HP milik Ni Putu Tina Yuliani (39) lalu dijual di Pasar Kereneng.

Akibat perbuatannya itu pelaku dibelikan di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan, Rabu (5/3). “Pelaku terekam CCTV saat melakukan aksinya dan akhirnya berhasil diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif,” kata Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, Minggu (9/3).

Kompol Tomiyasa, didampingi Kanitreskrim AKP Made Sena menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan pelacakan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi. Kronologisnya pada Minggu (2/3) pukul 18.00 WITA, pelaku datang ke TKP dan pura-pura menanyakan harga kain songket.

Baca juga:  TdI 2018 Etape 3, Pembalap Nasional Berjaya

Saat itu, HP milik korban berada di atas meja dan tertutup oleh kain songket yang sedang ditunjukkan. Setelah berbincang singkat, pelaku kemudian pergi meninggalkan toko.

“Korban baru menyadari HP-nya hilang keesokan harinya saat hendak ngecas. Selanjutnya korban mengecek CCTV dan mendapati pelaku telah mengambil HP tersebut,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku naik sepeda motor DK 6550 GA. Setelah melakukan pelacakan ke beberapa lokasi, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengamankan pelaku di Jalan Tukad Batanghari, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Mulai Oktober, Bandara Blimbingsari Dikelola AP II

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa setelah mengambil HP itu. Ia membuang kartu SIM korban dan menjual HP tersebut di Pasar Kereneng seharga Rp 175.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Dalam penangkapan ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain helm, tas selempang hitam, celana pendek coklat, baju kaos hitam dan Uang tunai Rp 15.000. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Dentim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga:  Tinjau Penggunaan Bahasa Daerah, DPRD Bali Kunker ke Jatim

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kompol Tomiyasa mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga barang berharga, terutama di tempat umum, serta segera melapor ke pihak Kepolisian jika mengalami tindak kejahatan.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *