
DENPASAR, BALIPOST.com – Perkara narkoba bisa diselesaikan secara Restorative Justice (RJ) jika penyelesaian perkara itu memenuhi syarat. Tahun 2024 lalu, di Denpasar ada 25 perkara narkotika yang diselesaikan secara RJ.
Pada, Senin (10/3), Kejaksaan Agung RI juga menyelesaikan enam perkara melalui RJ. Sebagaimana dalam rilis yang diterima Bali Post, Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Senin (10/3) menyetujui enam perkara pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ dalam tindak pidana narkotika.
Pada ekspose perkara yang diselenggarakan pada Senin pagi, mereka ada yang dijerat Pasall 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1). Ada juga Pasal 112 UU yang sama Jo Pasal 127 dan ada pasal tunggal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa Agung menguraikan beberapa pertimbangan perkara narkotika diselesaikan secara RJ. Yakni, disetujuinya permohonan rehabilitasi dengan pertimbangan berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika, hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Selain itu, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian orang (DPO), dan berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika. Pertimbangan lainnya tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang, tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. (Miasa/Balipost)