Anggota Satlantas Polresta Denpasar menindak pelanggar di TL Ubung, Simpang Jalan Cokroaminoto - Jalan Gatot Subroto, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengendara kendaraan yang berhenti melewati garis as jalan marak terjadi di persimpangan yang ada traffic light (TL). Padahal hal tersebut menimbulkan kemacetan dan rawan lakalantas.

Menyikapi hal tersebut, personel Satlantas Polresta Denpasar menindak tegas para pelanggar seperti di TL Ubung, Simpang Jalan Cokroaminoto – Jalan Gatot Subroto, Denpasar, Minggu (9/3). Selain itu penindakan pelanggaran sama juga dilakukan di Simpang Tohpati, Jalan Supratman -Jalan Gatot Subroto, Denpasar Timur. Selain disuruh putar balik, sejumlah pelanggar dikenakan tilang.

Baca juga:  Kapolsek Denbar Diganti, Ini Pejabat yang Baru

Kasatlantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Atmodjo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penindakan terhadap pelanggar tersebut. “Pada dasarnya akan dilakukan penindakan apabila ada pelanggaran,” tegasnya.

Menurut mantan Kapolsek Kuta Utara ini menyampaikan penindakan tersebut bukan hanya di satu titik saja, tapi banyak tempat. Hal ini dilakukan supaya masyarakat terutama pengendara kendaraan mematuhi aturan berlaku lintas.

“Penindakan dilakukan dengan tilang. Tentunya diharapkan masyarakat bisa mematuhi peraturan lalu lintas sehingga terciptanya kamseltibcarlantas,” ungkapnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  HardysPeduli Lakukan Bersih Sampah di Kawasan Pura Jagatnatha dan Lapangan Puputan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *