Jivva Beach Club di pinggir Pantai Lepang, Klungkung (BP/Gik).

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung mendatangi pihak manajemen Jivva Beach Club (JBC) di Jalan Subak Lepang, Nomor 16 Dusun Lepang, Desa Takmung Kecamatan Banjarangkan, Selasa (11/3).

Hal ini menyusul adanya informasi, bahwa Jivva Beach Club di pinggir pantai itu rupanya beroperasi tanpa izin cukai. Setelah didatangi, terungkap Jivva Beach Club belum mengantongi izin cukai atau Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Kepala DPMPTSP Kabupaten Klungkung Made Sudiarkajaya kepada wartawan, menyampaikan dari hasil turun ke Jivva Beach Club bersama staf, pengelola Jivva Beach Club terkonfirmasi hanya mengantongi Surat Keterangan Penjualan Langsung Minuman Beralkohol Golongan B dan Golongan C (SKPL-B dan SKPL-C) yang diterbitkan tanggal 18 November 2024.

Baca juga:  Pasar Loka Crana Segera Dioperasikan

Sementara soal NPPBKC dari penjelasan pihak manajemen Jivva Beach Club, sedang diurus di Bea Cukai untuk perpanjangannya.

Selanjutnya Sudiarkajaya menyatakan, pihak pengelola membuat surat pernyataan siap mengurus NPPBKC setelah SKPL-B dan SKPL-C terbit. “Jangan sampai ada pelaku usaha ikut-ikutan tidak memiliki kelengkapan izin yang memang harus dibutuhkan,” terang Sudiarkajaya.

Situasi Jivva Beach Club tanpa NPPBKC ini sudah berlangsung sejak tiga tahun. Dari penjelasan pihak pengelola Jivva Beach Club, awalnya sudah mengantongi NPPBKC namun masa berlakunya sudah habis sejak Mei 2022. General Manager Jivva Beach Club Fransiska Handoko, saat ditemui Selasa (11/3), mengatakan upaya untuk mengurus kembali NPPBKC itu sebenarnya sudah mulai dilakukan sejak setahun lalu. Namun, menurut dia itu tidak mudah karena perlu kelengkapan dokumen administrasi. “Kami harus bolak-balik ke Jakarta (kantor pusat), itu kan butuh waktu,” katanya.

Baca juga:  Larangan Beroperasi Pesawat 737MAX Dicabut

Meskipun belum mengantongi izin cukai (NPPBKC) Fransiska Handoko mengaku Jivva Beach Club tetap melakukan penjualan minuman mengandung etil alkohol, sambil mengurus NPPBKC tersebut. Untuk diketahui, NPPBKC merupakan izin menjalankan kegiatan usaha bagi pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.

Dalam UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, jenis barang yang dikenakan cukai diantaranya etil alkohol (EA), minuman mengandung etil alkohol (MMEA) maupun hasil tembakau (HT). Selama ini Jivva Beach Club diduga menjual minuman mengandung etil alkohol (Mitol). Sementara sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2018, salah satu kriteria pelaku usaha yang wajib memiliki nomor NPPBKC adalah pengusaha di bidang minuman mengandung etil alkohol didalamnya, termasuk pengusaha tempat penjualan eceran.

Baca juga:  Akibat Bakar Sampah, Bengkel dan 4 Motor Hangus

Pengusaha yang melakukan kegiatan kena cukai memiliki kewajiban membuat NPPBKC sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (Bagiarta/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *