Vonis kasus narkoba dengan terdakwa Parta Wijaya. (BP/Asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Setelah menjalani sidang pembuktian di PN Denpasar, majelis hakim akhirnya membacakan vonis pada oknum petugas keamanan (security) Kadek Parta Wijaya (35), Selasa. (11/3). Hakim menghukun terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan tiga bulan serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Atas vonis itu, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mohammad Lukman Hakim, menyatakan menerima putusan tersebut. Apalagi, JPU sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum lima tahun dan dua bulan.

Baca juga:  Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dihukum 14 Tahun

Sebelumnya dalam surat dakwaab disebutkan, terdakwa pada Sabtu 16 Nopember 2024, dibekuk polisi di Cargo Indah II, Lingkungan Sari, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I.

Awalnya, terdakwa dipesani ineks oleh Pak Frans (DPO) dan Pak Wiwid (DPO) untuk digunakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) terkenal di Denpasar Selatan. Terdakwa kemudian mencarikan atau membeli barang yang diduga mengandung sediaan narkotika tersebut pada seseorang yang terdakwa kenal dengan nama Komo (DPO). Pemesanan dilakukan sehari sebelum terdakwa ditangkap. Sesuai dakwaan jaksa, barang dipesan pada Komo oleh terdakwa ketika pemesan malam itu berada di sebuah THM di bilangnya Denpasar Selatan.

Baca juga:  Bawa Sabu dan Ineks, Junaidi Dibui Sembilan Tahun

Atas pesanan Frans dan Wiwid, terdakwa membeli 10 butir ineks kepada Komo. Untuk 10 butir ineks, terdakwa membayar sekitar Rp 4.200.000,00 dengan cara transfer melalui mobile banking.

Nantinya, kepada Frans dan Wiwid akan dijual oleh terdakwa Rp 500 ribu per butirnya. Tak lama setelah terdakwa berhasil mengambil barang untuk diberikan ke pemesan, terdakwa yang oknum security itu ditangkap polisi. (Miasa/Balipost)

Baca juga:  Bamsoet Sebut Bali Hampir Miliki Semua Destinasi Favorit, Tapi Belum Punya Ini
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *