Seorang petani buah tengah melakukan ritual pada pohon buahnya di Buduk, Mengwi, Badung saat Tumpek Wariga, Sabtu (25/1/2020). (BP/eka)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 pada Sabtu, 29 Maret 2025 bertepatan dengan persembahyangan Tumpek Wariga. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Badung akan memberikan toleransi bagi Umat Hindu yang bersembahyang Tumpek Wariga hingga pukul 06.30 WITA.

Keputusan tersebut merujuk pada Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Badung yang memberikan toleransi khusus bagi pelaksanaan Tumpek Wariga hingga pukul 06.30 WITA.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Eka Sudarwitha, menjelaskan bahwa toleransi waktu diberikan agar kedua perayaan dapat tetap berjalan tanpa mengganggu kekhusyukan Nyepi. “Tumpek Wariga jatuh pada hari Sabtu, sedangkan Nyepi dimulai sejak pukul 06.00 WITA dan berlangsung selama 24 jam. Oleh karena itu, disepakati bahwa pelaksanaan Tumpek Wariga hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30 WITA,” ujar Eka Sudarwitha saat dihubungi pada Selasa (11/3).

Baca juga:  Jadikan Nyepi Sebagai Momentum Introspeksi

Sudarwitha menegaskan bahwa meskipun diberikan tenggang waktu, masyarakat tetap harus menjalankan Catur Brata Penyepian secara penuh setelah pukul 06.30 WITA. Artinya, masyarakat tidak diperbolehkan keluar rumah, menyalakan api, atau melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan esensi Nyepi.

“Perayaan Tumpek dilakukan di rumah saja dan tanpa menyalakan dupa, sesuai dengan konsep wuku alah dening sasih,” tambahnya.

Sementara itu, terkait rangkaian perayaan Nyepi, PHDI telah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa parade ogoh-ogoh di Badung dapat berlangsung hingga pukul 22.00 WITA pada malam pengerupukan. Selain itu, umat Hindu yang ingin nunas tirta dan melaksanakan prosesi taur dapat melakukannya di Jaba Pura Lingga Bhuana sebelum memasuki hari Nyepi.

Baca juga:  Tak Lagi Gratis, Teman Bus akan Berlakukan Tarif Khusus ke Lansia hingga Pelajar

Lebih lanjut, Sudarwitha menegaskan bahwa perayaan Nyepi tetap dilaksanakan pada hari Sabtu tanpa ada pengunduran. “Tidak ada perubahan dalam pelaksanaan Nyepi, yang ada hanya toleransi bagi Tumpek Wariga hingga pukul 06.30 WITA. Setelah itu, semua aktivitas harus dihentikan sesuai ketentuan Nyepi,” pungkasnya.

Dengan adanya keputusan ini, diharapkan umat Hindu di Bali dapat menjalankan kedua perayaan suci ini dengan penuh kesadaran dan tetap menjaga harmoni dalam pelaksanaannya. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Dari Lewati Sejumlah Pura, Patok Tol Digeser hingga Prosesi “Malelet” Raja Denpasar IX
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *