Sekda Badung, Ida Bagus Surya Suamba. (BP/Dokumen)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Program bantuan uang hari raya sebesar Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) di Kabupaten Badung, yang merupakan janji kampanye kini menuai polemik di masyarakat. Tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan program tersebut lantaran tak sesuai janji kampanye. Hanya saja dalam menyalurkan bantuan, wajar jika pemerintah harus mengacu pada regulasi, sehingga tidak menjadi temuan.

Dalam kampaye Pilkada 2024, disebutkan jika bantuan Rp 2 juta per KK diberikan kepada seluruh krama Badung. Namun, kini bantuan tersebut memiliki beberapa kriteria penerima manfaat telah ditetapkan, di antaranya batas penghasilan maksimal Rp 5 juta/bulan per keluarga serta persyaratan domisili minimal 5 tahun secara terus-menerus di wilayah Badung.

Wakil Ketua III DPRD Badung, I Made Wijaya, saat dihubungi Rabu (12/3) menegaskan bahwa janji yang disampaikan saat kampanye harus direalisasikan sepenuhnya tanpa syarat. “Kalau pemerintah bisa memberikan sesuai dengan apa yang pernah terucap, itu bagus. Karena masyarakat masih menyimpan jejak digital saat kampanye. Saat itu disampaikan akan memberikan kepada seluruh KK di Badung,” ujarnya.

Baca juga:  Visualisasi Dewa Siwa di Atlas Beach Club Tuai Kontroversi, Begini Tanggapan Masyarakat

Politisi asal Tanjung Benoa ini mengingatkan bahwa masyarakat berhak menuntut realisasi janji tersebut tanpa adanya syarat tambahan. “Janji itu wajib dipertanggungjawabkan oleh pemenang, bukan dengan menerapkan syarat setelah dilakukan kajian oleh tim. Seharusnya, sebelum menyampaikan program, calon sudah melakukan kajian,” tambahnya.

Namun, realisasi program ini justru memicu kegaduhan di tingkat dusun. Banyak warga mempertanyakan kejelasan teknis dan regulasi program dalam musyawarah desa. Kader Partai Gerindra, I Putu Alit Yandinata, yang juga mantan calon Wakil Bupati Badung di Pilkada 2024, ikut memberikan pandangan.

Baca juga:  Ribuan Siswa SMA/SMK di Badung Bergemuruh Sambut Gubernur Koster

“Kami berharap program-program Adi-Cipta dapat direalisasikan sesuai janji kampanye. Namun, program bantuan hari raya Rp 2 juta per KK ini justru menuai kontroversi karena tidak ada kejelasan regulasinya,” kata Yandinata.

Ia menyoroti bahwa bantuan langsung tunai (BLT) selama ini hanya diberikan dalam situasi darurat seperti pandemi atau bencana alam. “Bantuan ini terencana, maka harus ada regulasi yang jelas. Jika berbasis kegiatan, semua KK bisa mendapatkan manfaat tanpa membedakan kaya dan miskin,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menegaskan bahwa program ini dikategorikan sebagai bantuan sosial (Bansos) dan hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin. “Bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk mengatasi inflasi. Namun, penerimanya harus memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan sudah tinggal di Badung minimal lima tahun,” ungkap Surya Suamba saat ditemui di Balai Budaya Giri Nata Mandala.

Baca juga:  Janji Kampanye

Pihaknya mengatakan, pencairan bantuan akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri, Galungan, dan hari raya lainnya. Namun, umat Hindu tidak dijamin mendapatkan bantuan setiap perayaan Galungan karena dalam satu tahun bisa terjadi dua kali perayaan.
Surya Suamba menambahkan bahwa program ini akan diinput dalam APBD Badung pada 16 Maret 2025. “Proses verifikasi sangat penting untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran,” katanya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *