Kecewa -Pegawai Pemkab Karangasem saat mengikuti tes CAT P3K. Mereka kecewa akibat adanya penundaan SK pengangkatan dari pusat. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem merasa kecewa dengan adanya penundaan proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Tahun 2024. Dengan penundaan ini, mereka juga belum mengetahui secara pasti terkait proses mekanisme penggajian selama penundaan ini.

Salah seorang pegawai yang telah lulus P3K menuturkan, kalau dirinya cukup kecewa dengan adanya penundaan pengangkatan SK P3K ini. Padahal, pihaknya sudah menanti SK tersebut keluar sesuai rencana awal pertengahan tahun ini. “Kalau dibilang kecewa, ya sangat kecewa. Tapi, mau gimana lagi, saya hanya bisa menunggu SK itu keluar,” ucapnya, Kamis (13/3).

Baca juga:  Karena Ini, Wakapolda Pimpin Pembagian Masker di Canggu

Dia mengatakan, pasca adanya penundaan itu, pihaknya tidak tahu terkait pembayaran gaji. Karena sepengetahuannya, bila sudah dapat SK, maka gaji dibayarkan pusat, tapi karena ada penundaan ini tidak tahun seperti apa nanti untuk pembayaran gaji selama penundaan hingga awal 2026 mendatang. “Kalau masalah pengajian, nanti kurang tahu seperti apa, katanya sudah dianggarkan lewat anggaran belanja daerah,” imbuh pegawai itu.

Hal senada juga disampaikan pegawai lain. Dirinya sejatinya sudah sangat menanti-nanti SK pengangkatan yang rencananya keluar pertengahan tahun ini, akan tetapi tanpa diduga kalau SK akhirnya ditunda hingga awal ahun depan. “Sudah hampir 11 tahun mengabdi, dan sudah senang akan dapat SK P3K, tapi malah ditunda,” jelasnya.

Baca juga:  Apel Puncak Peringatan HUT ke-246 Kota Gianyar

Terkait pembayaran gaji dengan adanya penundaan terkait proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi Tahun 2024 ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BPKSDM) Karangasem, I Komang Agus Sukasena, mengatakan, sesuai dengan surat yang diterima dari BKN, kalau Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat
Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Terlibat Narkoba, Oknum Polisi Dituntut 4,5 Tahun Penjara

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *