KASUS-Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pencurian. (BP/st)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang pemulung asal Bondowoso, Jawa Timur, berinisial S (59) ditangkap di wilayah Banjar Kemulan, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal. Pasalnya pelaku tepergok mencuri mesin pemotong bata milik I Ketut Sumadia (55).

Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, didampingi wakapolres Kompol Taufan Rizaldi, Kamis (13/3) menjelaskan, pelaku berangkat dari tempat kosnya, Jalan Pucuk Sari III, Ubung Kaja, Denpasar Utara, naik motor DK 2272 PH. Tujuannya mencari barang bekas.

Baca juga:  Gempabumi 4,3 SR Dirasakan di Karangasem

Setibanya di TKP, pelaku masuk ke kandang babi milik korban. Selanjutnya pelaku membuka baut mesin pemotong bata menggunakan kunci yang sudah dipersiapkan. Namun aksi pelaku dipergoki warga setempat.

Setelah menerima laporan adanya kejadian itu, Tim Opsnal Unit Rekrim Polsek Abiansemal mendatangi TKP. Selanjutnya mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Abiansemal.

“Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah-wilayah yang rawan, serta memastikan agar para pelaku kejahatan dapat ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Adil bagi Bali, UU Perimbangan Keuangan akan Digugat

Ditangkap pelaku diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas di wilayah Badung, khususnya terkait aksi pencurian yang selama ini meresahkan masyarakat. Arif mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika mengalami atau menyaksikan tindakan kejahatan. (Kertanegara/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *