
DENPASAR, BALIPOST.com – Universal coverage (UC) jaminan sosial ketenagakerjaan di Denpasar baru mencapai 25 persen. Banyak pekerja bukan penerima upah (BPU) yang masih belum terjangkau perlindungan. Demikian dikatakan Kepala Kantorve BPJamsostek Denpasar Cep Nandi Yunandar, Jumat (14/3).
Ia mengatakan, berdasarkan data sepanjang 2024, dari 685.674 orang peserta aktif, terdiri dari 494.734 orang pekerja penerima upah (PU), 190.940 pekerja bukan penerima upah (BPU). Sedangkan tahun 2023 peserta aktif PU dan BPU 571.891 orang.
“Untuk mencapai target tersebut, perlu kerja sama dengan stakeholder terkait, kita harus samakan frekuensi untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di Kota Denpasar. Itu merupakan bagian yang sangat penting. Seluruh pihak agar siap mendukung dan memberikan pelayanan terbaik karena kami merupakan perpanjangan tangan pemerintah,” ujarnya.
Cep Nandi menambahkan bahwa PU di wilayah kerja Denpasar hampir sebagian besar sudah terlindungi. Tapi, kepesertaan dari BPU yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR).
“Kita koordinasi dengan Pemerintah Kota Denpasar membuat program kerja bersama. Karena ini merupakan tugas bersama dari pemerintah berupa peraturan-peraturan untuk memastikan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kota Denpasar bisa menyamakan frekuensi dalam rangka memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di lingkungan OPD-nya maupun masyarakat pekerja yang ada kaitannya dengan OPD seperti dinas pendidikan para gurunya honornya, selain itu juga petaninya, nelayan, umkm, padagangnya, dan lain-lain,” jelasnya.
Ia siap berkolaborasi dengan para pihak, pemegang keputusan pemerintah maupun swasta untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja, khusus mereka masuk kategori BPU atau pekerja rentan.
“Untuk itu kami terus bergerak untuk melindungi dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan maupun komunitas guna memastikan perlindungan para tenaga kerja khususnya di sektor bukan penerima upah,” tegasnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program jaminan ketenagakerjaan dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan. Dengan iuran itu, pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. (Citta Maya/balipost)