Sejumlah penyu hijau dewasa yang hendak diselundupkan di wilayah Gilimanuk diamankan Polres Jembrana. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Jembrana berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lima ekor penyu hijau yang dilindungi.

Operasi tersebut dilakukan pada Sabtu (15/3) dini hari di dua lokasi berbeda di wilayah Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.

Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat (14/3) sekitar pukul 19.00 Wita. Laporan tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan penyelundupan penyu di pesisir pantai Teluk Gilimanuk.

Baca juga:  Puluhan Ayam Kampung asal Banyuwangi Diamankan

Menanggapi laporan tersebut, tim Satpolairud yang dipimpin oleh Kasat Polairud Polres Jembrana, AKP I Putu Suparta, segera melakukan penyelidikan. Pada pukul 01.30 WITA, petugas menemukan seorang pria mencurigakan yang mengendarai sepeda motor dengan gerobak kayu di Gang IV, Lingkungan Arum Timur, Kelurahan Gilimanuk. Saat hendak diperiksa, pria tersebut melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor serta gerobak yang berisi tiga ekor penyu hidup. Tak berselang lama, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas kembali menemukan dua ekor penyu hidup lainnya di pesisir pantai Teluk Gilimanuk.

Baca juga:  Hadiah Panglima TNI, Tiga Gubernur Dibekali Senjata Api

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengonfirmasi bahwa kedua temuan tersebut terjadi di lokasi yang berbeda dalam waktu berdekatan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio, sebuah gerobak kayu, dan satu unit telepon genggam. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku serta jaringan penyelundupan yang terlibat.

Kelima ekor penyu hijau (Chelonia mydas) yang memiliki diameter sekitar 70–80 cm dan berusia lebih dari 40 tahun telah diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali. Menurut Ketua Kelompok Pelestari Penyu (KPP) Kurma Asih Perancak, empat dari lima penyu berada dalam kondisi baik dan siap dilepasliarkan, sementara satu ekor lainnya membutuhkan perawatan akibat stres dan dehidrasi. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi, mengingat sanksi hukum yang berat dapat menanti para pelaku. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Lagi, Komplotan Penyelundup Bibit Lobster Diadili
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *