Suasana di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana. (BP/Istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Kawasan Gilimanuk belakangan menjadi sorotan dengan adanya kesepakatan bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan investor di awal tahun 2025. Kawasan perbatasan yang juga pintu masuk Bali dari Pulau Jawa itu akan dikelola investor dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) hingga jangka waktu 30 tahun.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan dikonfirmasi terkait hal tersebut, Minggu (16/3) mengatakan, belum mengetahui secara detail isi MoU (kesepakatan bersama) yang ditandatangani Bupati Jembrana sebelumnya, I Nengah Tamba dengan investor PT Petroil Indonesia itu.

“Saya setelah menjabat belum melihat detail, tentu kami akan kaji lebih lanjut. Apakah memberikan manfaat kepada masyarakat atau justru tidak memberikan manfaat. Kita akan kaji,” kata Bupati Kembang.

Sementara Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika mengaku sempat mendengar informasi terkait MoU, tetapi tak mengetahui pasti detailnya. Rencananya pada Senin (17/3) ini, pihaknya menggelar rapat dengar pendapat tripartit berkaitan dengan tanah Gilimanuk. Termasuk dalam rapat tersebut akan menanyakan terkait aset tanah yang di MoU kan dengan investor.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Nasional Tambah di Bawah 10 Ribu Orang

Kawasan Teluk Gilimanuk yang rencananya akan diserahkan kepada investor dengan skema Bangun Guna Serah (BGS) hingga jangka waktu 30 tahun, berdampingan dengan Pelabuhan Gilimanuk. Saat ini kawasan tersebut merupakan kawasan wisata yang terkoneksi dengan Museum Gilimanuk dan Pantai Karangsewu Taman Nasional Bali Barat (TNBB).

Tempat wisata yang kurang dikelola dengan baik ini, sejatinya memiliki keindahan panorama alam dengan perpaduan perairan laut yang tenang (teluk) dan gugusan gunung. Selain itu juga menyimpan pemandangan bawah air yang mempesona dengan sejumlah flora dan fauna.

Kawasan yang membentang dari Patung Siwa di pintu masuk Bali hingga Museum Gilimanuk ini masih dalam kawasan situs purbakala Gilimanuk. Di luas areal sekitar 5 hektar sekitar museum dapat ditemukan sejumlah benda peninggalan masa perundagian pada prasejarah Indonesia sekitar 2000 tahun lalu, menjelang masa Hindu-Budha. Dalam konteks sejarah peradaban manusia Gilimanuk, kawasan ini penting.

Baca juga:  Pasar Takjil Loloan, Ramai Menjelang Buka Puasa

Dari keterangan Asisten I Setda Jembrana, I Ketut Armita, belum ada tindak lanjut dari MoU tersebut dengan perjanjian kerja. MoU dengan nomor 900.1.13/131/BPKAD/2025 dan 014/PI-INV/II/2025 ini dalam pasal 6 Pelaksanaan disebutkan MoU akan ditindaklanjuti dengan skema kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) selama 30 tahun sesuai dengan ketentuan Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BPKAD Jembrana, I Nengah Suwarbawa dikonfirmasi memastikan lahan seluas 9 hektar yang dilirik investor dan akan dimanfaatkan di sekitar Teluk Gilimanuk itu belum dimanfaatkan dan belum ada tindak lanjut. “Itu baru MoU kesepakatan bersama, bahwa ada investor yang tertarik untuk mengelola kawasan pinggir pantai teluk Gilimanuk dari Patung Siwa hingga Museum. Tidak sampai ke lahan pemukiman warga,” terangnya. Dan saat ini belum ada tindak lanjut, sehingga masih merupakan aset pemerintah daerah.

Baca juga:  Dugaan Kasus Eksploitasi Anak Dilaporkan Polisi, Pihak Yayasan Angkat Bicara 

Karena saat itu, disampaikan investasi besar untuk pembangunan sarana penunjang pariwisata, kajian secara teknis ditawarkan untuk skema BGS selama 30 tahun. Konsep awal, investor dapat membangun dengan menyewa aset tanah ke pemerintah daerah, mengelola atau menggunakan lalu, menyerahkan ke pemerintah daerah apa yang telah dibangun setelah 30 tahun. Tetapi skema ini belum ditindaklanjuti dengan perjanjian sebagai lanjutan dari MoU tersebut. (Surya Dharma/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *