
DENPASAR, BALIPOST.com – Investasi di atas Rp5 Miliar wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk itu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mendorong pelaku usaha atau penanam modal untuk menyampaikan laporan triwulan I 2025.
Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menjelaskan, pelaporan sudah bisa dilaksanakan melalui layanan OSS mulai 17 Maret hingga 17 April 2025. Sesuai dengan amanat Pemerintah Pusat melalui Badan Kordinasi Penanaman Modal/Kementerian Investasi bahwa setiap investasi di atas Rp 5 Miliar diwajibkan menyampaikan LKPM setiap triwulan.
Pada triwulan I tahun 2025 ini pelaporan dapat dilaksanakan mulai 17 Maret – 17 April 2025. “Mulai Senin (17/3) ini sudah bisa dilaksanakan pelaporan untuk LKPM,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaporan LKPM ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan perkembangan usaha. Sehingga iklim investasi, khususnya di Kota Denpasar dapat berjalan baik dan dunia usaha terus tumbuh.
“Pelaksanaan LKPM ini merupakan salah satu upaya evaluasi serta mendukung serta memastikan investasi di Kota Denpasar berlangsung baik,” ujarnya.
Gus Benny sapaan akrabnya menyiapkan tenaga pelayanan untuk membantu pelaku usaha atau penanam modal untuk melaksanakan Pelaporan LKPM. Pelayanan akan dilaksanakan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar.
“Bagi masyarakat atau penanam modal yang masih mengalami kesulitan dapat datang langsung ke MPP Sewakadarma Kota Denpasar, semoga iklim investasi di Kota Denpasar terus tumbuh dan berkembang positif,” ujarnya. (Citta Maya/Balipost)