Timsus Penyidik Kejati Bali melakukan penyegelan terhadap 26 rumah subsidi milik PT Pacung Permai Lestari di 3 lokasi pada Rabu (26/2). (BP/yud)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kejaksaan Tinggi Bali bakalan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pembangunan rumah bersubsidi di Panglatan dan Sembiran, Buleleng. Ini menyusul akan dilakukan gelar perkara atau expose perkara yang rencananya akan dilakukan, Selasa (18/3).

“Ya, setelah menyita banyak barang bukti, Selasa tanggal 18 Maret rencananya tim akan melakukan expose di Kejati Bali,” ucap Kasipenkum Kejati Bali, Agus Eka Sabana bersama Kasi Pengendalian Operasi Kejati Bali, Anak Agung Ngurah Jayalantara, Senin (17/3).

Baca juga:  DPMD Badung Bersama Kejati Bali Gelar Penerangan Hukum

Terkait penyitaan rumah, pengembangan perusahaan tersebut telah membangun di 18 lokasi di Buleleng. Total ada 1.019 unit rumah yang telah dibangun.

Ternyata dari 1.019 unit rumah yang dibangun, sebanyak 395 unit ternyata diperoleh dengan modus pinjam KTP. “Dari 395 unit itu, 58 unit dengan pinjam KTP masih kosong alias belum berpenghuni,” sambung Jayalantara. Dia belum mau membeber nama calon tersangka karena hari ini baru akan dilakukan ekspose atau gelar perkara. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Kejati Bali Beber Penanganan Korupsi di 2021, Kabupaten Ini Terbanyak Kasusnya
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *