
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Wilayah Kepulauan Nusa Penida, Klungkung, berkembang pesat sebagai DTW (Daerah Tujuan Wisata) dalam beberapa tahun terakhir. Namun, dalam pengembangannya, pemerintah daerah mengalami sejumlah kendala, sehingga DTW yang ada saat ini terkesan jalan di tempat. Salah satu kendala itu, ada pada soal kepemilikan tanah yang sebagian besar dikuasai oleh kepemilikan perorangan.
Kondisi ini kembali menjadi sorotan lembaga dewan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Klungkung Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rekomendasi DPRD Klungkung tentang LKPJ Bupati Klungkung Tahun Anggaran 2024, yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, dalam rapat paripurna, Senin (17/3).
Dari catatan komprehensif pada semua bidang oleh lembaga dewan, bidang pariwisata menjadi perhatian cukup serius. Karena menyangkut “wajah” pariwisata Bali dan sumber PAD utama dari Nusa Penida.
Dalam rekomendasi dewan khusus pada bidang pariwisata, DPRD Klungkung menyampaikan bahwa kegiatan pengelolaan destinasi pariwisata kabupaten, dengan target kinerja utama berupa pemeliharaan sarana dan prasarana destinasi pariwisata 2 Unit, menyerap dana Rp 4,77 Milliar (87,11 %).
Program pemasaran pariwisata, dengan jumlah event promosi sebanyak 4 kali event. Dana terserap sebanyak Rp 2,74 Milliar lebih (54,89 %), dengan capaian kinerjanya 100 %.
Wayan Baru saat menyampaikan rekomendasi itu, menambahkan Pemkab Klungkung juga telah menetapkan Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Klungkung. Diharapkan, pengambangan DTW khususnya di Nusa Penida, dapat merujuk pada perda tersebut. Namun, masalah lain yang tidak kalah serius, adalah terkait lahan atau kepemilikan tanah.
“Pengembangan DTW khususnya di Nusa Penida, terkendala pada kepemilikan tanah yang sebagian besar dikuasasi oleh kepemilikan perorangan,” terang Wayan Baru.
Melihat persoalan lahan ini, sebagaimana tertuang dalam rekomendasi, disarankan kepada Bupati Klungkung saat ini untuk berinovasi dalam rangka pemajuan pariwisata di Kabupaten Klungkung. Khususnya pengembangan destinasi/DTW berbasis energi baru terbarukan dan konservasi energi. Selain itu, juga agar berpedoman pada Perda Nomor 3 tahun 2024 tentang Rencana Induk Pariwisata Kabupaten Klungkung.
“Terhadap kendala atas kepemilikan lahan dalam Kawasan Pariwisata/DTW, dimungkinkan dicarikan solusi melalui permohonan hak pakai atau hak pengelolaan kepada BPN, didahului dengan inventarisasi tanah negara,” tegasnya. (Bagiarta/Balipost)