Herry Hykmanto. (BP/Istimewa)

JAKARTA, BALIPOST.com – Di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini, tunjangan hari raya (THR) yang baru saja diterima oleh para pekerja hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Jangan dihabiskan untuk konsumsi, melainkan digunakan untuk Ziswaf (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) selama bulan Ramadan dan investasi. Demikian disampaikan praktisi keuangan, Herry Hykmanto, Selasa (18/3).

Ia mengatakan THR yang sudah diterima perlu bijak dikelola, terutama di tengah situasi sulit saat ini. “Bulan suci Ramadan adalah momen yang tepat bagi kita untuk merenungkan kembali bagaimana kita dapat mengelola keuangan secara bijak dan cerdas. Meskipun terjadi perubahan pengeluaran yang signifikan, kami mendorong masyarakat untuk tidak hanya fokus pada konsumsi, tetapi juga memikirkan masa depan finansial mereka dan tetap berbagi dengan sesama melalui Ziswaf,” ujar Herry yang merupakan Direktur Syariah & Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Baca juga:  Experience Senggigi, the Oldest and Most Famous Tourism Destination in Lombok

Diutarakannya, THR sering kali digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama bulan Ramadan dan menjelang perayaan Idul Fitri seperti berbelanja baju baru dan kebutuhan rumah tangga, membeli bingkisan untuk kerabat hingga salam tempel. Namun, mengalokasikan THR untuk Ziswaf juga penting.

Dicontohkannya, Danamon memiliki Unit Usaha Syariah (UUS) yang menyediakan Layanan Penerimaan Ziswaf dengan menggunakan Aplikasi Social Banking. Aplikasi ini memberikan kemudahan dalam pembayaran zakat bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang kredibel, berzakat kini lebih mudah, nyaman, dan terpercaya. “UUS Danamon sudah bekerjasama dengan enam LAZ yang terpercaya antara lain; LAZISMU, Dompet Dhuafa, Al Azhar, Daarut Tauhiid Peduli, Al Bahjah, dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS),” papar Hery dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Lima Tips Atur Keuangan, Buatmu Siap Hadapi Masa Depan

Selain menunaikan Ziswaf, ia juga merekomendasikan alokasi dana THR untuk tabungan dan investasi. Idealnya berkisar antara 20 hingga 50 persen. Sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan primer dan sekunder.

Untuk memaksimalkan dana THR tersebut, terdapat produk deposito syariah dengan prinsip Bagi Hasil (Mudharabah) yang memberikan keleluasaan pilihan jangka waktu dan mata uang IDR ataupun USD. Nasabah dapat memilih tenor mulai dari 1, 3, 6, hingga 12 bulan dengan penempatan minimum sebesar Rp8 juta untuk rekening IDR dan seribu dollar untuk rekening USD.

Baca juga:  Pemda Jangan Perlambat Investasi Perumahan

“Kami percaya bahwa dengan mengalokasikan THR untuk Ziswaf dan investasi, masyarakat tidak hanya berkontribusi pada kesejahteraan umat tetapi juga memperkuat kondisi finansial mereka,” tutupnya. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *