Warga saat memanfaatkan layanan Pojok Pajak di Menara Danareksa Jakarta, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-DJP Jakpus/aa. (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi wajib pajak orang pribadi tetap bisa dilakukan sampai 31 Maret 2025, meski ada libur nasional dan cuti bersama.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/3), pemerintah mengimbau wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih awal sebelum jatuh tempo pelaporan 31 Maret 2025.

Namun, penyampaian SPT Tahunan tetap dapat dilaksanakan hingga batas waktu melalui saluran elektronik pada laman DJP Online.

Adapun batas waktu pelaporan SPT adalah 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Baca juga:  Direktur RSUD Bangli Dilaporkan ke Ombudsman

Pembayaran pajak merupakan perwujudan kewajiban dan peran masyarakat untuk ikut serta secara langsung dengan bersama-sama melaksanakan pembiayaan negara dan pembangunan nasional.

Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.

Untuk diketahui, DJP mengeluarkan surat Keputusan Dirjen Pajak Nomor 67/PJ/2025 tanggal 27 Februari 2025 yang menghapus sanksi administratif terkait implementasi Coretax.

Sebelum, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan penghapusan sanksi itu mencakup keterlambatan dalam pembayaran atau penyetoran pajak serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) akibat perubahan sistem.

Baca juga:  Pascalibur Nataru, Segini Total Orang yang Keluar Bali

Untuk keterlambatan pelaporan SPT, penghapusan sanksi berlaku untuk lima jenis pajak.

Pertama, penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan 26 serta SPT Masa Unifikasi untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Kedua, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

Ketiga, pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari usaha dengan peredaran bruto tertentu dan PPh Pasal 25 untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Baca juga:  Bali Targetkan 20 Desa Berkembang Jadi Maju di 2019

Keempat, penyampaian SPT masa PPN untuk masa pajak Januari, Februari, dan Maret 2025.

Terakhir, penyampaian SPT bea meterai untuk masa pajak Desember 2024 serta Januari, Februari, dan Maret 2025.

Penghapusan sanksi itu berlaku untuk pembayaran atau pelaporan yang dilakukan pada masa setelah jatuh tempo hingga tenggat waktu.

DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi wajib pajak yang memenuhi syarat. Jika STP sudah diterbitkan sebelum keputusan ini berlaku, maka sanksi akan dihapus secara jabatan atau otomatis dilakukan oleh DJP. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *