Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menekankan destinasi wisata harus mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Seluruh pengelola destinasi wisata diimbau untuk mematuhi setiap aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar pembangunan tempat wisata yang berlaku.

“Kementerian Pariwisata kami sejujurnya prihatin dengan situasi ini dan kami terus melakukan monitoring terhadap perkembangan situasinya,” kata Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (19/3).

Menanggapi ditutupnya empat destinasi wisata di Puncak beberapa waktu lalu, Widiyanti mengatakan pembongkaran tidak boleh dilakukan secara sepihak, terlebih jika legalitas suatu usaha sudah diurus dengan sah.

Baca juga:  Genjot Wisata Halal, NTB Luncurkan Program Pesona Khazanah Ramadhan

Pembongkaran sepihak juga dikhawatirkan bisa menjadi sebuah insiden buruk bagi iklim investasi atau perusahaan di Indonesia, untuk itu para pelaku usaha wajib memastikan bahwa legalitas usaha yang dikelola sudah memenuhi syarat yang berlaku.

Destinasi wisata harus mematuhi aturan yang berlaku dan memenuhi semua perizinan dasar yang diwajibkan seperti persetujuan sesuai kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan dan persetujuan bangunan gedung.

“Sektor pariwisata harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan, kelestarian alam termasuk hal pengelolaan kawasan wisata,” kata Widiyanti.

Widiyanti menyebut pematuhan aturan tersebut juga sesuai dengan adanya Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permen-Parekraf) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan.

Baca juga:  Empat Lagu India Garap Video Klip di Bali

Dengan demikian, ia menekankan Kementerian Pariwisata mendorong adanya evaluasi yang lebih baik dalam pengawasan dan pemantauan terhadap pembangunan wisata yang berada di kawasan sensitif seperti kawasan hutan dan konservasi.

“Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memfasilitasi perkembangan pariwisata yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Menpar.

Sebelumnya pada Kamis (6/3) pemerintah menyegel empat tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang melanggar alih fungsi lahan.

Baca juga:  Ingin Coba Kue Favorit Bung Karno? Yuk, ke Bangka Belitung Food Festival

Adapun lokasi yang disegel yang pertama yakni Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, Hibisc Fantasy, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas dan Eiger Adventure Land.

Penyegelan dilakukan karena adanya dugaan pihak pengelola destinasi wisata melanggar aturan hukum dan undang-undang yang berlaku. Di sisi lain banyak aduan dari masyarakat masuk.

Berdasarkan hasil kajian, keempat bangunan itu telah berkontribusi menyebabkan banjir dengan kerugian material yang cukup besar dan satu korban jiwa. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *