DITAHAN - Tersangka IWB ditahan di Polsek Kuta karena terlibat kasus pencurian. (BP/Ist)

MANGUPURA, BALIPOST.comm – Kasus pencurian dialami Rian Ranggas Puspatara (28) berlamat di Jalan Segara Mertha, Kuta, Badung, Minggu (16/3).

Pelakunya karyawan korban berinisial IWB (23) dan beraksi saat korban pulang ke Gianyar. Akibat kejadian itu korban kehilangan perhiasan emas Rp 6,6 juta.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Kamis (20/3) menjelaskan, pada Sabtu (15/3) pukul 13.00 Wita korban pulang kampung ke Gianyar bersama istrinya dan pintu kamar tidur sudah dikunci. Saat itu ada dua karyawannya diantaranya pelaku kerja di TKP.

Baca juga:  DPR Awasi Pengelolaan Dana Annual Meetings IMF-World Bank di Bali

“Korban menaruh kotak perhiasan di bawah sofa dalam kamar tidur. Kotak itu berisi satu kalung emas seberat 2 gram 18 karat, dua pasang anting-anting emas seberat 2,8 gram 18 karat, satu cincin dan gelang aksesoris,” ujarnya.

Selanjutnya pada Minggu pukul 16.30 Wita korban kembali dari Gianyar dan curiga karena melihat ada bekas kaki di sofa. Korban langsung memeriksa kotak perhiasan yang disembunyikan di bawah sofa dan isinya hilang. Korban langsung melapor ke Polsek Kuta.

Baca juga:  Perampokan di Yehembang Belum Resmi Dilaporan ke Polsek Mendoyo

Setelah menerima laporan kasus ini, Tim Opsnal Polsek Kuta dipimpin Panit, Ipda Putu Santhi Adnyana melakukan penyelidikan. Polisi memeriksa karyawan korban, IWB dan mengaku mencuri perhiasan emas milik korban. Setelah mencuri, perhiasan emas tersebut dikubur di belakang balai Bali milik korban. Rencana perhiasan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya itu, pelaku kini ditahan di Mapolsek Kuta. (Kertanegara/Balipost)

Baca juga:  Diparkir di Garasi Rumah, Motor Raib
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *