Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Buleleng Made Kuta resmi ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali pada Kamis ( 20/3 ) siang. Perihal hal itu, Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra pun mengaku prihatin atas kondisi ini.

Dikonfirmasi via telepon pada Kamis (20/3) Sutjidra menjelaskan pihaknya belum mengetahui secara rinci kasus yang dialami oleh Kepala Dinas asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada itu. Ia mengaku masih menelusuri informasi terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh anak buahnya itu, terhadap sejumlah pengembang pengembang perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng.

“Kita baru mendengar tadi sore. Bahwa ada Kadis kami yang ditangkap Kejati Bali. Kami masih menelusuri informasi itu, kasusnya apa. Tadi penyampaian hanya lisan saja,” jelas Sutjidra.

Baca juga:  HIV Ditemukan Pertama di Bali, Dari Tiga Kasus Jadi Puluhan Ribu Kasus

Ia juga mengaku sangat prihatin dengan kasus yang menjerat Made Kuta. Pasalnya, Keberadaan DPMPTSP merupakan corong untuk menarik investasi di Buleleng.

“Ini upaya penjagaan kepercayaan di Dinas itu. Beruntung di Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah ada Perda untuk memudahkan Investasi, itu nanti Perda kita sampaikan ke investor. Kalau sudah sesuai prosedur pasti aman berinvestasi di Buleleng,”terangnya.

Terkait kasus yang dialami oleh Made Kuta, Ia mengaku masih melakukan diskusi bersama Tim Pertimbangan Kepegawaian Kabupaten Buleleng terkait sanksi kepegawaian nantinya.

“Kita masih diskusi dulu dengan Tim untuk menentukan langkah selanjutnya.Jika sudah ada informasi resmi dari Kejati Bali,” katanya.

Baca juga:  Lestarikan Naskah Kuno, "Ki Pasek Badeg” dalam Lontar Kandan Pasek Dialih Aksara dan Bahasa

Pihaknya pun menghimbau ke seluruh OPD yang ada di Kabupaten Buleleng untuk tetap tenang dan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing – masing. “Kita saat ini masih tunggu proses hukumnya. Kita himbau para pegawai untuk tenang,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP ) Kabupaten Buleleng Made Kuta resmi ditahan dan ditetapkan tersanka oleh Kejati Bali pada Kamis ( 20/3 ) siang. Penahanan ini terkait perkembangan kasus pengurusan ijin perumahan subsidi di Kabupaten Buleleng.

Pantauan dilokasi, Kepala Dinas asal Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada ini terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di Kejari Bukeleng. Kuta tampak mengenakan rompi warna merah dengan kedua tangan sudah diborgol oleh Tim Penyidik Kejati Bali.

Baca juga:  TMMD ke 108, Ini Dilakukan TNI di Desa Buahan Kaja dan Kerta

Informasi yang dihimpun, Kadis Kuta menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 Wita hingga pukul 10.30 WITA. Sebelumnya, Kadis yang menjabat sejak tahun 2020 ini juga sempat diperiksa sebagai saksi terkait perijinan rumah bersubsidi, khususnya yang dilakukan oleh PT. Pacung Permai Lestari.

Tak hanya PT Pacung Permai Lestari, Kuta juga disinyalir melakukan pemerasan terhadap sejumlah pengembang perumahan subsidi laiinnya, khususnya perijinan yang berkaitan dengan Proses perijinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) / Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( PKKPR ) Pembangunan Perumahan Bersubsidi di Buleleng. ” Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sekarang kita bawa ke Kejati Bali untuk Press Release, ” ungkap sumber terpercaya. (Yudha/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *