
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan bendahara LPD Desa Adat Yehembang Kauh, terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti, dihukum selama setahun penjara saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair. Sehingga dibebaskan dari dakwaan primair.
“Menyatakan terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair,” vonis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa kemudian dihukum selama satu tahun dan denda Rp.50 juta. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.304.516.100, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun.
Menetapkan uang pengganti yang telah disetor dan dititipkan oleh terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti di LPD Yehembang Kauh sejumlah Rp.3 juta diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa I Gusti Ayu Kade Juli Astuti.
Menetapkan uang pengganti yang telah disetor dan dititipkan oleh terdakwa di Kejaksaan Negeri Jembrana sejumlah sisa kerugian negara yang belum dilunasi yaitu sejumlah Rp.301.516.100, diperhitungkan sebagai pengurang kerugian negara yang telah dinikmati oleh terdakwa.
Menetapkan kelebihan uang pengganti yang telah disetor dan dititipkan oleh Gusti Ayu Kade Juli Astuti di Kejaksaan Negeri Jembrana sejumlah Rp.5.983.900, agar dikembalikan kepada terdakwa. (Miasa/Balipost)