Kalapas Kelas IIB Karangasem I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak. (BP/Nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Ratusan narapidana (napi) yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem diusulkan dapat remisi hari Raya Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025. Hal itu diungkapkan, Kalapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak, Kamis (20/3).

Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan, untuk remisi hari Raya Nyepi pihaknya mengusulkan sebanyak 87 orang narapidana dengan rincian 57 orang dari pidana umum, 27 orang dari pidana narkotika dan 4 orang dari pidana korupsi. Sedangkan untuk remisi hari Raya Idul Fitri pihaknya mengusulkan sebanyak 79 narapidana dengan rincian 35 orang dari pidana umum, 43 orang dari pidana narkotika dan 1 orang dari pidana korupsi. “Jadi, total ada sebanyak 166 orang narapidana yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi,” ucapnya.

Baca juga:  Sebanyak 26 Napi Terima Remisi Idul Fitri, Satu Langsung Bebas

Menurut ,Bondan Wahyu Kusuma Dusak, ratusan narapidana yang diusulkan dapat remisi tersebut karena telah memenuhi persyaratan seperti menjalani hukuman selama enam bulan, berkelakuan baik selama berada di Lapas, selalu mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lapas seperti senam pagi, penanaman pohon dan yang lainnya.

“Setelah kami diusulkan, nantinya pihak Lapas Kelas IIB Karangasem akan menunggu surat keputusan (SK) dari Kemenkumham RI. Biasanya SK baru turun sekitar H-2 hari raya. Namun karena tahun ini antara hari Raya Nyepi dan Idul Fitri berdekatan kemungkinan pemberian remisi akan berbarengan,” katanya sembari menyatakan, saat ini, Lapas Kelas IIB Karangasem dihuni oleh 241 narapidana dari berbagai kasus. (Eka Parananda/Balipost)

Baca juga:  Diringkus, Sindikat Narkoba di Nusa Lembongan

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *