Polisi saat membeberkan barang bukti sepeda motor hasil curian para pelaku. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Ulah anak dibawah umur kian memprihatinkan di Klungkung. Mereka makin nekat melakukan tindak kriminal. Terbaru, anak dibawah umur kini nekat jadi komplotan maling motor, hingga berhasil melakukan aksinya berulangkali di tujuh lokasi berbeda.

Namun, aksi nekat para pelaku tak bisa berlangsung lebih lama lagi, setelah para pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Polres Klungkung berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor.

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W P Letsoin, S.I.K., dalam press rilis di Mapolres Klungkung, Jumat (21/3), mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya salah satu korban seorang pedagang di Pasar Senggol Klungkung.

Saat itu, sekitar pukul 19.30 wita, pelapor Andi Abdilah bersama ayahnya Barudin menggunakan sepeda motor Suzuki Satria DK 5637 SG warna hitam orange menuju Pasar Senggol Klungkung. Dia memarkir kendaraannya di Swalayan Inti tanpa mengunci stang kemudian pergi berjualan di Pasar Sengol Klungkung. Sekitar pukul 00.30 wita, mereka kembali ke parkir, tetapi sepeda motor sudah hilang. Sehingga atas kejadian ini korban melaporkannya ke Polres Klungkung.

Baca juga:  Ditangkap, Komplotan Curanmor Berkedok Jual Bakso

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Klungkung yang dipimpin oleh Iptu I Made Semarajaya, S.S., S.H. melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Polisi memeriksa saksi dan mengecek rekaman CCTV. Dari analisa tersebut, ditemukan fakta bahwa dua remaja inisial AAS (17) dan IMYA (14), terlibat dalam kasus ini.

“Tim Opsnal kemudian berhasil mengetahui identitas mereka dan mendatangi rumah IMYA di Dusun Tulangnyuh, Klungkung,” kata kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana, S.T.K., S.I.K, dan Kasi Humas AKP Agus Widiono serta Kanit Provost Ipda I Ketut Peyadnya.

Baca juga:  Komplotan Skimming Warga Rumania Dibekuk

Dari hasil pengembangan dan intrograsi lebih lanjut, pelaku AAS dan IMYA ternyata juga melaksanakan aksinya bersama dengan tiga pelaku lainnya yang masih dibawah umur, yaitu IPOR (17), SAPY (17) dan IKAAP (16). Seluruh pelaku kemudian diamankan pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut. “Para pelaku telah mengakui sudah melakukan aksinya di tujuh lokasi yang berbeda,” tegasnya.

Tujuh lokasi itu, antara lain di Toko Danuarta di Jalan Jepun 1 Kelurahan Semarapura Klod, Parkiran Terminal Semarapura Kelurahan Semarapura Klod, garasi mobil milik I Komang Sudiana di Dusun Tengah Desa Timuhun, di depan Ruko Maier sebelah barat Pasar Galiran, di salah satu ruko tepatnya di Jalan Jepun I Kelurahan Semarapura Kelod, di Terminal Semarapura Klungkung tepatnya di bawah pohon mangga, serta di parkiran Jagatnatha Semarapura.

Baca juga:  Badung Berlakukan Kenaikan Tarif Objek Wisata

Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. Motifnya para pelaku melakukan itu adanya suatu permasalahan ekonomi dari masing anak-anak yang tidak memiliki sepeda motor untuk menunjang kegiatan sehari-hari. Selain itu juga kurangnya pengawasan dari orang tua membiarkan anak-anaknya keluar bebas pada malam hari. “Persoalan ini didorong penyelesaiannya lewat restoratif justice (RJ), karena para pelaku masih dibawah umur,” tutup kapolres. (Bagiarta/Balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *