
NEGARA, BALIPOST.com – Puluhan toko modern berjaringan di Jembrana diberikan surat teguran I lantaran belum melengkapi perizinan. Beberapa diantaranya belum melengkapi perizinan yang diperlukan termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB) yang semestinya wajib dipenuhi sebelum beroperasi. Bila hal ini tidak dipenuhi selama waktu yang ditentukan, toko akan disegel lantaran belum melengkapi perizinan.
Hal tersebut terungkap saat tim perizinan bersama Satpol PP Jembrana melakukan sidak yang kedua kali pekan lalu. Sidak ini merupakan yang kedua setelah 15 hari sebelumnya dilakukan sidak pertama.
Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya, Senin (24/3), mengatakan bahwa setelah diberikan 15 hari untuk melengkapi perizinan, dari 40 toko modern berjaringan yang belum melengkapi perizinan, sudah ada 11 toko berjaringan yang melengkapi. “Dari hasil sidak kedua, setelah kita berikan waktu 15 hari, sudah ada 11 toko yang melengkapi ijin. Baik itu NIB, PBG, PKKPR, PKPLH dan STPW,” terang Kasat Pol PP.
Sisanya sekitar 29 toko perijinan belum lengkap. Bervariasi baik itu NIB, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PKPLH (Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup) dan STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba). Saat ini tercatat masih ada 4 toko yang belum mengantongi NIB, PBG 12 toko, PKKPR 5 toko, STPW 26 dan PKPLH 6 toko. Tersebar di lima kecamatan di Jembrana, dari Gilimanuk hingga Gumbrih, Pekutatan.
40 toko modern berjaringan yang disasar sidak itu di antaranya 21 toko Indomaret, 16 toko Alfamart, 2 toko Basmalah dan 1 Clandys. Leo menambahkan sesuai SOP, diberikan waktu hingga 7 hari setelah teguran pertama.
“Berlanjut ke teguran kedua selama tiga hari, dan teguran ketiga selama tiga hari. Bila setelah teguran ketiga belum melengkapi ijin, maka operasional toko kita segel sampai ijin dipenuhi,” katanya.
Diakui dibanding sebelum diberikan surat teguran, sudah ada beberapa yang mengurus bahkan melengkapi. Seperti misalnya STPW yang sebelumnya seluruh (40) toko berjaringan belum memiliki, saat ini sisa 26 toko yang belum. (Surya Dharma/Balipost)