Salah satu lokasi untuk penyekatan truk logistik ketika terjadi kepadatan di Pelabuhan Gilimanuk. Pembatasan kendaraan logistik diterapkan mulai Senin (24/3). (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Pembatasan kendaraan logistik resmi diterapkan, Senin (24/3), termasuk di jalur mudik Denpasar-Gilimanuk dan Pelabuhan Gilimanuk-Ketapang. Kebijakan ini dilakukan mengikuti Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memperlancar arus mudik Lebaran 2025 dengan membatasi kendaraan sumbu tiga dan kendaraan logistik tertentu melintasi jalur utama Denpasar-Gilimanuk.

Pantauan di lapangan menunjukkan kondisi arus lalu lintas di jalur Denpasar-Gilimanuk lebih lancar dibandingkan akhir pekan lalu. Sebelumnya, antrean panjang truk logistik sempat terjadi pada Minggu (23/3) siang, memadati kawasan Pelabuhan Gilimanuk dan jalur menuju pelabuhan tersebut. Kepadatan diprediksi akan berkurang seiring berjalannya aturan pembatasan yang berlaku hingga 8 April 2025.

Baca juga:  Stok Logistik Pengungsi Cukup Untuk Empat Hari Kedepan

Menurut data ASDP Ketapang, jumlah kendaraan yang menyeberang dari Gilimanuk ke Ketapang selama 24 jam, Minggu (23/3) hingga Senin (24/3) pagi mencapai 15 ribu unit, dengan total penumpang sebanyak 54 ribu orang. Kendaraan roda dua mendominasi dengan jumlah 8.000 unit, sementara kendaraan kecil mencapai 4.100 unit. Jumlah ini sementara terbanyak selama arus mudik.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, mengatakan lonjakan kendaraan di Pelabuhan Gilimanuk terjadi karena banyak sopir truk yang berusaha menyeberang sebelum pembatasan diberlakukan. “Namun, setelah pembatasan diterapkan, diharapkan arus mudik menjadi lebih tertata dan lancar,” ujarnya.

Baca juga:  BI Lanjutkan Pelonggaran Ketentuan DP Pembiayaan Kendaraan dan Properti

Pihak kepolisian telah menyiapkan enam kantong parkir dari Kecamatan Pekutatan hingga Kecamatan Melaya sebagai lokasi parkir bagi kendaraan yang terkena pembatasan. Pengawas Satuan Pelaksana UPPKB Cekik, Balai Pengelola Transportasi Darat Bali, I Made Fran Dharma Yudha, menegaskan bahwa pembatasan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tiga instansi, yakni Polri, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan.

Pola penyekatan akan dilakukan secara insidentil di beberapa kantong parkir, termasuk di Jembatan Timbang Cekik, berdasarkan kondisi lalu lintas di jalur mudik dan Pelabuhan Gilimanuk. Dengan diterapkannya pembatasan kendaraan logistik, diharapkan arus mudik tahun ini berjalan lebih lancar tanpa hambatan akibat kepadatan truk logistik di jalur utama maupun pelabuhan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Disengat Tawon, Pegawai Dishub Karangasem Meninggal
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *