
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Setelah ada hasil kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan warga Desa Pikat, terkait persetujuan kembali pembuangan sampah residu dari TOSS Center ke TPA Sente, Pemkab Klungkung mengangkat empat warga Dusun Sente, Desa Pikat, Kecamatan Dawan sebagai tenaga pengawas di TPA Sente. Ke empat warga itu berstatus tenaga outsourcing. Mereka diminta bertanggung jawab penuh melakukan pengawasan, untuk memastikan sampah yang dibawa ke TPA, benar-benar residu sampah.
Keempat warga tersebut, antara lain I Made Juniantara, I Wayan Sujana, I Kadek Suarsana dan I Komang Alit Dwi Saputra. Keempatnya dipastikan sebagai pengawas setelah bertemu Bupati Klungkung I Made Satria, didampingi Pj. Perbekel Desa Pikat I Nyoman Kardana dan Kepala Dusun Sente I Nengah Sutaryajana, Senin (24/3).
Pengangkatan ini dilakukan dengan status outsourcing melalui anggaran pada Dinas LHP Klungkung. Mereka akan bertugas setiap hari melakukan pengawasan terutama pada jadwal pembuangan residu setiap Rabu dan Sabtu.
“Ada pengawas TPA Sente sebanyak empat orang yang diminta oleh warga. Ini sudah sesuai kesepakatan,” ujar Kadis LHP (Lingkungan Hidup dan Pertanahan) I Nyoman Sidang, bersama dengan Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Klungkung I Gusti Agung Putra Mahajaya, yang juga hadir dalam kesempatan itu di Ruang Rapat Bupati Klungkung.
Bupati Klungkung, I Made Satria menyatakan, komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani sampah, agar pada tahun 2025 ini permasalahan tidak semakin berlarut-larut. Semua proses dan berbagai upaya sudah dilakukan sehingga nantinya benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Perbekel dan Kadus mari sama-sama edukasi warganya terkait apa yang menjadi program pemerintah, bisa berjalan dengan lancar sehingga apa yang menjadi harapan masyarakat bisa terwujud,” ujar Bupati Satria.
Bupati Satria kembali mengingatkan kepada tenaga pengawas ini agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. Kepercayaan yang diberikan untuk mewakili masyarakat, agar mampu bertanggungjawab penuh terkait pengawasan pembuangan sampah residu sampai penutupan permanen TPA Sente pada Januari 2026 nanti. Jangan sampai mengecewakan masyarakat setempat.
Sebelumnya, Pemkab Klungkung sudah menggelar pertemuan dengan Bendesa Adat dan tokoh masyarakat se-Desa Pikat di Balai Banjar Sente, Desa Pikat pada Kamis (20/3) malam. Dalam pertemuan itu, warga akhirnya kembali menyetujui pembuangan sampah residu hasil olahan dari TOSS Center. Kesepakatan ini pun dituangkan dalam berita acara kesepakatan antara Pemkab Klungkung dengan Desa Adat se-Desa Pikat dan Pemerintah Desa Pikat. (Bagiarta/Balipost)