
GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Blahbatuh mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah Gudang Pembuatan Mill, Jalan Kurusetra, Banjar Gelgel, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Polsek Blahbatuh menangkap pelaku SR, (31) seorang wiraswasta asal Jember, Jawa Timur Jumat (21/3) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Anak Agung Gede Arka, S.H., M.H. Senin (24/3), mengatakan, kasus bermula Kamis (20/3) ketika korban, Anggah Hermansyah, yang bekerja sebagai karyawan swasta, bersama buruhnya meninggalkan gudang untuk menaikkan jagung. Namun, tas miliknya yang tertinggal di dalam kamar gudang yang terkunci.
Dalam tas tersebut terdapat barang-barang berharga seperti dompet, KTP, SIM C, ATM, 3 unit ponsel, dan uang tunai senilai Rp 3.500.000,-, “Total kerugian mencapai Rp 15.000.000,-,” ucapnya.
Tim Reskrim Polsek Blahbatuh dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Kadek Kertayoga, S.H.,M.H. didampingi Panit I Reskrim Ipda I Wayan Driana, S.H. dan Team Opsnal melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan keterangan saksi, polisi mengidentifikasi pelaku yang tinggal di lingkungan Samplangan, Gianyar.
Setelah melakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku, petugas menemukan barang bukti yang mengarah pada keterlibatan tersangka SR. Pelaku mengakui perbuatannya setelah diperiksa.
SR menjelaskan pada hari kejadian, ia merusak gembok pintu gudang dengan parang, lalu mencuri tas yang berisi uang tunai dan tiga unit handphone. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar hutang, membeli makanan, dan membeli minyak jelantah. Sementara itu, ketiga handphone sudah diflash dan direncanakan untuk dijual. Polisi berhasil mengamankan barang bukti seperti sepeda motor, helm, dan barang-barang lainnya yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kompol Anak Agung Gede Arka menambahkan saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya. (Wirnaya/Balipost)