Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) mengamati proses pembersihan sampah plastik yang dikelola organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (24/3/2025). (BP/Ant)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tuntutan ganti rugi akan disiapkan bagi produsen yang tidak menangani sampah plastik sehingga mencemari lingkungan. Hal itu diungkapkan Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq.

“Ini kami akan tuntut. Datanya sudah konkrit, kami akan memanggil ahli dalam waktu segera,” kata Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (24/3).

Pihaknya sedang mengumpulkan data dari organisasi atau komunitas yang bergerak bidang lingkungan yang berkontribusi menangani persoalan sampah, khususnya plastik.

Data dari organisasi atau komunitas itu, kata dia, akan didalami tim pengawas dan penyidik di Kementerian LH dan kemudian pihaknya menerbitkan paksaan pemerintah kepada produsen itu untuk membayar ganti rugi.

Baca juga:  Bali Darurat Sampah, Perlu Upaya Bersama Mengatasi

Ia menyebutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, produsen kemasan bertanggung jawab mengelola produksi sampah kemasan yang ditimbulkan.

“Ini berimplikasi bahwa semua sampah yang diproduksinya harus di dalam jangkauannya untuk ditangani. Tidak ada alasan kemudian dilepas ke masyarakat,” ucap Menteri LH itu.

Ada pun sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kingkungan Hidup, imbuh dia, maka polluter (produsen) wajib membayar polusi yang ditimbulkan.

Ia menjelaskan, ada dua skema opsi yang akan ditempuh yakni meminta ganti rugi terhadap kerusakan lingkungan dan upaya pemulihan.

Baca juga:  Maret 2024, Bencana di Bali Makan 4 Korban Jiwa

Apabila cara tersebut tidak mulus, maka pihaknya melalui proses pengadilan dengan sanksi tambahan berupa ancaman pidana. “Dua ini selalu jadi rujukan dan sepertinya hampir di semua pengadilan kami tidak pernah kalah,” kata Menteri LH.

Sementara itu selama kunjungan kerja di Bali, Menteri LH meninjau proses pemulihan sampah plastik di tempat pengelolaan sampah plastik yang dikelola organisasi lingkungan Sungai Watch di Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.

Hasilnya, sejak berdiri pada 2020 organisasi itu memiliki data produsen kemasan yang berkontribusi terhadap pencemaran lingkungan.

Manager Lapangan Sungai Watch I Made Dwi Bagiasa menyebutkan sampah plastik yang diangkut dari sungai dan beberapa titik pesisir pantai di Bali, salah satunya Pantai Kedonganan, berasal dari lima perusahaan kemasan yang paling banyak ditemukan.

Baca juga:  Jelang G20, BBPOM Tekankan Izin Edar Produk Pangan Olahan

Pihaknya memiliki lima tempat pengelolaan sampah plastik yang berlokasi di Kabupaten Gianyar, Kota Denpasar, Tabanan, Badung, dan Buleleng.

Di Gianyar, kata dia, dari hasil pemasangan jejaring di sungai, mengangkat sekitar 2,5 ton sampah plastik per bulan dari kegiatan pembersihan dan patroli tiap minggu. Sedangkan di Kota Denpasar, lanjut dia, hingga tiga ton per bulan sampah plastik.

“Kami pasang di sungai kecil dan tidak sembarang pasang, karena kami evaluasi berdasarkan jumlah penduduk dan perilaku warga terhadap sungai,” ucapnya. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *